Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Pertanyakan Arti "Hasutan" dan "Undangan" di Sidang Kasus Kerumunan Petamburan

Kompas.com - 17/05/2021, 18:23 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, mempertanyakan arti kata "hasutan" dan "undangan" dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Pertanyaan tersebut Rizieq ajukan kepada saksi ahli bahasa Frans Asisi Datang.

Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

Adapun pertanyaan itu terkait dakwaan jaksa penuntut umum bahwa ajakan kegiatan keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, itu bersifat hasutan, bukan undangan seperti yang Rizieq klaim.

"Dalam undangan keagamaan apapun itu untuk melaksanakan ritual, apakah bisa dikategorikan hasutan?" tanya Rizieq kepada saksi, dilansir dari Antara.

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Frans menjelaskan bahwa kata "hasutan" dan " undangan" adalah dua hal yang berbeda makna.

"(kata) 'Undangan' itu mengundang supaya datang, mempersilakan hadir, perjamuan dan sebagainya," papar Frans.

Baca juga: Operasi Ketupat Diperpanjang hingga 24 Mei, Ada 14 Titik Penyekatan di Jabodetabek

Sementara kata "hasutan", Frans melanjutkan, adalah sesuatu yang berkonotasi negatif dan dapat membuat seseorang marah.

Sehingga, ia menyimpulkan bahwa undangan keagamaan berbeda dengan hasutan.

"Kata 'hasutan' berbeda dengan 'undangan'. Jadi undangan keagamaan berbeda dengan hasutan," terang Frans.

Sementara itu, agenda persidangan hari ini di PN Jaktim adalah pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.

Ada tiga saksi ahli yang dihadapkan ke majelis hakim PN Jaktim, yaitu Muhammad Lutfi, dr. Tonang Dwi Ardyanto, dan Frans Asisi Datang.

Sementara itu, pada Senin sore, JPU telah membacakan tuntutan kepada Rizieq untuk kasus kerumunan Petamburan.

Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman penjara selama 10 bulan karena bersalah melanggar kekarantinaan.

Baca juga: Pulang Tanpa Tes Covid-19, Pemudik di Lenteng Agung Kedapatan Tak Jalani Karantina Mandiri

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.

Untuk diketahui, Rizieq didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara pernikahan putri keempatnya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.

Acara yang dihadiri sekitar 10.000 orang tersebut menyebabkan kerumunan.

Padahal, pemerintah saat itu sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Rizieq sendiri juga didakwakan dua kasus lain, yakni kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan tes usap palsu RS Ummi Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com