Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lengkap Buat SKCK secara Online dan Datang ke Kantor Polisi

Kompas.com - 20/05/2021, 06:00 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) merupakan salah satu syarat administrasi yang diwajibkan saat pendaftaran calon pegawai negeri sipil (PNS).

SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam dengan masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan.

Baca juga: Ini Syarat Membuat dan Perpanjang SKCK Langsung di Polres atau Polsek

Surat tersebut adalah bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

Adapun cara mengurus SKCK dapat dilakukan secara online ataupun datang langsung ke kantor polisi terdekat.

Pembuatan melalui daring

Pengurusan SKCK secara online dapat dilakukan dengan mengakses laman berikut: https://skck.polri.go.id/.

Sebelum mengajukan via daring, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Fotokopi akta Lahir
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Tak Perlu Antre di Kantor Polisi, Begini Cara Urus SKCK secara Online

Setelah dokumen lengkap, pemohon dipersilakan mengakses laman pengajuan tadi dan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Klik menu 'Form Pendaftaran'
  2. Isi formulir tersebut berupa satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya.
  3. Pada bagian 'Satwil', pemohon silakan memilih opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK', yaitu: Polres - Melamar sebagai PNS. Kemudian, isi kolom-kolom lain terkait data sesuai KTP.
  4. Unggah foto sesuai ketentuan.
  5. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
  6. Setelah formulir diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.
  7. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti. Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

Baca juga: Tahun Ini Calon Siswa Non-DKI Tidak Bisa Lagi Bersekolah di Sekolah Negeri Jakarta

Pembuatan di Polres

Untuk mengurus SKCK langsung di kantor polisi, pemohon dapat mendatangi Polres terdekat.

Sebelum mendatangi kantor Polres, pemohon harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Bagi pemohon yang ingin membuat SKCK baru, dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
  • Fotokopi KTP atau SIM sesuai domisili yang tertera pada surat pengantar dari kantor kelurahan
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar

Baca juga: Anies: Saat Ini Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Termasuk Terendah dalam Setahun Terakhir

Saat pengajuan, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir daftar riwayat hidup yang tersedia di kantor polisi.

Pemohon juga akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.

Sementara itu, pemohon yang ingin memperpanjang masa SKCK tidak perlu memiliki surat pengantar dari kantor kelurahan.

Pemohon hanya perlu melampirkan lembar SKCK lama yang asli atau legalisir dengan masa berlaku yang telah habis maksimal 1 tahun.

Pemohon juga harus membawa fotokopi KTP atau SIM, KK, akta kelahiran, dan pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.

Kemudian, saat pengajuan, pemohon wajib mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com