JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerap digunakan masyarakat dengan berbagai keperluan, salah satunya melamar kerja.
SKCK yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelkam bertujuan untuk menunjukkan seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika sudah melewati waktu masa berlaku SKCK dapat diperpanjang, apabila dibutuhkan.
Baca juga: Cara Lengkap Buat SKCK secara Online dan Datang ke Kantor Polisi
Namun, untuk membuat dan memperpanjang SKCK, pemohon harus menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratannya.
Dikutip dari situs resmi polri.go.id, berikut syarat pembuatan baru dan perpanjang SKCK:
1. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
2. Membawa fotokopi identitas KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera pada surat pengantar dari kantor kelurahan.
3. Membawa fotokopi KK (kartu keluarga).
4. Membawa fotokopi akta kelahiran.
5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Baca juga: Tak Perlu Antre di Kantor Polisi, Begini Cara Urus SKCK secara Online