Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lengkap Buat SKCK secara Online dan Datang ke Kantor Polisi

Kompas.com - 20/05/2021, 06:00 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) merupakan salah satu syarat administrasi yang diwajibkan saat pendaftaran calon pegawai negeri sipil (PNS).

SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam dengan masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan.

Baca juga: Ini Syarat Membuat dan Perpanjang SKCK Langsung di Polres atau Polsek

Surat tersebut adalah bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

Adapun cara mengurus SKCK dapat dilakukan secara online ataupun datang langsung ke kantor polisi terdekat.

Pembuatan melalui daring

Pengurusan SKCK secara online dapat dilakukan dengan mengakses laman berikut: https://skck.polri.go.id/.

Sebelum mengajukan via daring, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Fotokopi akta Lahir
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Tak Perlu Antre di Kantor Polisi, Begini Cara Urus SKCK secara Online

Setelah dokumen lengkap, pemohon dipersilakan mengakses laman pengajuan tadi dan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Klik menu 'Form Pendaftaran'
  2. Isi formulir tersebut berupa satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya.
  3. Pada bagian 'Satwil', pemohon silakan memilih opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK', yaitu: Polres - Melamar sebagai PNS. Kemudian, isi kolom-kolom lain terkait data sesuai KTP.
  4. Unggah foto sesuai ketentuan.
  5. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
  6. Setelah formulir diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.
  7. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti. Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

Baca juga: Tahun Ini Calon Siswa Non-DKI Tidak Bisa Lagi Bersekolah di Sekolah Negeri Jakarta

Pembuatan di Polres

Untuk mengurus SKCK langsung di kantor polisi, pemohon dapat mendatangi Polres terdekat.

Sebelum mendatangi kantor Polres, pemohon harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Bagi pemohon yang ingin membuat SKCK baru, dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
  • Fotokopi KTP atau SIM sesuai domisili yang tertera pada surat pengantar dari kantor kelurahan
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar

Baca juga: Anies: Saat Ini Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Termasuk Terendah dalam Setahun Terakhir

Saat pengajuan, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir daftar riwayat hidup yang tersedia di kantor polisi.

Pemohon juga akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.

Sementara itu, pemohon yang ingin memperpanjang masa SKCK tidak perlu memiliki surat pengantar dari kantor kelurahan.

Pemohon hanya perlu melampirkan lembar SKCK lama yang asli atau legalisir dengan masa berlaku yang telah habis maksimal 1 tahun.

Pemohon juga harus membawa fotokopi KTP atau SIM, KK, akta kelahiran, dan pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.

Kemudian, saat pengajuan, pemohon wajib mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com