JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda pembacaan putusan terkait gugatan warga atas pencemaran udara Jakarta. Sidang pembaca putusan itu semula dijadwalkan pada Kamis (20/5/2021) siang ini, namun ditunda hingga bulan depan.
"Iya ditunda lagi 3 minggu. Nanti 10 Juni 2021 baru dijadwalkan lagi untuk sidang putusan," kata pengacara penggugat Ayu Eza Tiara saat dihubungi Kompas.com, Kamis siang.
Ayu menyebut penundaan ini disebabkan oleh masalah teknis, yakni karena pihak tergugat belum menyerahkan soft file kesimpulan.
"Tergugat sampai hari ini belum melampirkan soft file kesimpulan. Dan itu akhirnya menyulitkan Hakim dalam menyusun putusan," kata Ayu.
Baca juga: Larangan Mudik Berakhir, Penumpang yang Berangkat dari Terminal Pondok Cabe Meningkat
Ayu pun mengaku pihaknya sangat kecewa dengan penundaan pembacaan putusan ini. Apalagi ini bukan penundaan yang pertama. Sebelumnya, sidang pembacaan putusan juga pernah ditunda selama tiga minggu.
"Sebenarnya kita kecewa. Tiga Minggu ditunda saja sudah lama. Ini sampai enam minggu hanya untuk masalah teknis lagi bukan substansi," kata dia.
Selain itu, perkara ini juga sudah berjalan dua tahun lamanya sejak didaftarkan pada pertengahan 2019 lalu. Ayu berharap Hakim bisa memastikan seluruh masalah teknis ini beres dalam 3 pekan ke depan sehingga tak ada lagi alasan menunda sidang putusan.
"Dan kami berharap Hakim benar-benar berpikir lagi untuk memenangkan gugatan kami. Kami optimis kasus ini harusnya menang," kata dia.
Baca juga: Rizieq Shihab Pakai Syal Palestina di Persidangan, Kuasa Hukum Akui Itu Spontan
Gugatan soal polusi udara Jakarta itu diajukan oleh 30 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Mereka menggugat tujuh pihak, yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Penggugat meminta para tergugat untuk bisa mengendalikan pencemaran udara di kawasan ibu kota dan sekitarnya. Diantaranya dengan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi. Kemudian mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.