Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindir Pangdam Jaya, Rizieq: Mungkin Tak Punya Nyali, Kelasnya Setingkat Perangi Baliho Saja

Kompas.com - 20/05/2021, 15:38 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rizieq Shihab mempertanyakan nyali Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat proses pencopotan baliho Front Pembela Islam (FPI) pada November 2020 lalu.

Hal itu disampaikan Rizieq saat membacakan pleidoinya atas tuntutan jaksa terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor yang menjeratnya.

"Lalu pada tanggal 20 November 2020, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat Apel Kodam Jaya di Monas, tidak ada angin dan tidak ada hujan tebar ancaman terhadap FPI, bahkan menantang perang FPI dan mengancam untuk menurunkan semua baliho ucapan selamat datang Rizieq Shihab," kata Rizieq di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Pakai Syal Palestina di Persidangan, Kuasa Hukum Akui Itu Spontan

Padahal, lanjut Rizieq, FPI bukan milisi bersenjata, melainkan organisasi masyarakat tentang keagamaan yang banyak bergerak di bidang dakwah dan kemanusiaan.

"Bahkan di berbagai daerah FPI sering turun bareng dengan TNI dan Polri dalam menanggulangi bencana alam," ujar Rizieq.

Semestinya, menurut Rizieq, tantangan semacam itu diarahkan Pangdam Jaya kepada para teroris separatis di Papua yang sedang merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membunuhi aparat dan warga sipil, bukan kepada FPI.

"Namun mungkin Pangdam Jaya tidak punya nyali, sehingga kelasnya memang hanya setingkat memerangi baliho saja. Wallaahu a'lam," kata Rizieq.

Baca juga: Drama Sidang Rizieq Shihab, dari Walk-Out hingga Menangis Saat Membaca Pleidoi

Kemudian pada 21 November 2020, Pangdam Jaya secara heroik menurunkan pasukan dengan kendaraan perang lapis baja untuk mencopot seluruh baliho ucapan selamat datang untuk Rizieq di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Dan tanggal 22 November 2020 baliho ucapan selamat datang Rizieq Shihab mulai diturunkan oleh aparat TNI dan Polri di seluruh Indonesia atas arahan Panglima TNI dan Kapolri saat itu," kata Rizieq.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama dua tahun.

Jaksa meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan, karena dengan sengaja mengajak orang datang ke acara tersebut.

Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Jaksa mengatakan, sesuai Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, menurut jaksa, Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja memberitahukan kedatangannya kepada publik.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," kata jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com