Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Anak Buah John Kei Divonis 13 Tahun Penjara, Satu Lainnya 14 Tahun Bui

Kompas.com - 20/05/2021, 15:57 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan digelar hari ini, Kamis (20/5/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Selain John, satu orang pengacaranya, yakni Daniel Far-Far, serta lima orang anak buah John juga menjalani sidang putusan.

Sidang dimulai dengan pembacaan putusan bagi dua orang anak buah John Kei, yakni Bukon Koko Bukubun dan Yeremias Farfarhukubun. Mereka diadili dalam satu berkas perkara yang sama.

Hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Bukon Koko, sedangkan Yeremias dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Bukon Koko Bukumun dengan pidana penjara selama 14 tahun dan kepada terdakwa dua Yeremias Farfarhukubun alias Juta dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Hakim Ketua Eko Ariyanto dalam persidangan.

Baca juga: Hari Ini, John Kei Akan Divonis Terkait Kasus Pembunuhan Berencana

Dijelaskan Eko, hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa mengakibatkan Yustus Corwing alias Erwin meninggal dunia dan luka berat pada saksi Frengki Rongel Rumatora.

Sementara itu , hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya, berusia muda, dan menyesali perbuatannya.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan terhadap tiga orang anak buah John Kei lainnya, yakni Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan.

Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut, yaitu Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus, dan Semuel Rahanbinan dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun," kata Hakim Kamaluddin di persidangan.

Baca juga: Ada Sidang Putusan Perkara John Kei, PN Jakbar Dijaga Ketat Polisi

Hal yang memberatkan adalah perbuatan ketiga terdakwa sadis, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan luka mendalam bagi Erwin dan saksi Angki.

Selain itu, para terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah seluruh terdakwa berlaku sopan di persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.

Kelima terdakwa, dikatakan hakim, terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Kronologi kasus versi jaksa

Dalam sidang pembacaan dakwaan 13 Januari 2021, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Erwin bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com