JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan digelar hari ini, Kamis (20/5/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Selain John, satu orang pengacaranya, yakni Daniel Far-Far, serta lima orang anak buah John juga menjalani sidang putusan.
Sidang dimulai dengan pembacaan putusan bagi dua orang anak buah John Kei, yakni Bukon Koko Bukubun dan Yeremias Farfarhukubun. Mereka diadili dalam satu berkas perkara yang sama.
Hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Bukon Koko, sedangkan Yeremias dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Bukon Koko Bukumun dengan pidana penjara selama 14 tahun dan kepada terdakwa dua Yeremias Farfarhukubun alias Juta dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Hakim Ketua Eko Ariyanto dalam persidangan.
Baca juga: Hari Ini, John Kei Akan Divonis Terkait Kasus Pembunuhan Berencana
Dijelaskan Eko, hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa mengakibatkan Yustus Corwing alias Erwin meninggal dunia dan luka berat pada saksi Frengki Rongel Rumatora.
Sementara itu , hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya, berusia muda, dan menyesali perbuatannya.
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan terhadap tiga orang anak buah John Kei lainnya, yakni Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan.
Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut, yaitu Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus, dan Semuel Rahanbinan dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun," kata Hakim Kamaluddin di persidangan.
Baca juga: Ada Sidang Putusan Perkara John Kei, PN Jakbar Dijaga Ketat Polisi
Hal yang memberatkan adalah perbuatan ketiga terdakwa sadis, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan luka mendalam bagi Erwin dan saksi Angki.
Selain itu, para terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah seluruh terdakwa berlaku sopan di persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.
Kelima terdakwa, dikatakan hakim, terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Dalam sidang pembacaan dakwaan 13 Januari 2021, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Erwin bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.