JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (20/5/2021) kemarin.
Agenda sidang kemarin adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa terhadap Rizieq Shihab.
Untuk diketahui, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara terhadap Rizieq Shihab dengan dikurangi masa kurungan sementara.
Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP Juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jaksa: Pledoi Rizieq Soal Kasus Megamendung Isinya Hanya Curhat
Saat membacakan pleidoi, Rizieq sempat membandingkan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya dengan sejumlah kegiatan yang menurutnya juga melanggar protokol kesehatan.
Namun, menurut Rizieq, kegiatan-kegiatan tersebut tidak pernah tersentuh oleh hukum karena dihadiri oleh pejabat, tokoh publik, hingga artis.
"Andaikata benar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pelanggaran prokes adalah kejahatan prokes, maka berarti para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali, semuanya adalah penjahat, termasuk semua tokoh nasional, mulai dari artis hingga pejabat, termasuk menteri dan presiden," tutur Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dikutip dari Tribunnews.
Berikut 8 nama yang disinggung Rizieq Shihab saat bacakan pleidoi.
Rizieq mengatakan, Habib Luthfi Yahya melanggar protokol kesehatan karena menggelar pengajian rutin setiap malam Jumat Kliwon di Pekalongan.
Pengajian rutin itu dihadiri oleh ribuan massa tanpa menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.
"Bahkan sempat membuat pernyataan kontroversial di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli wabah Corona. Ini merupakan pelanggaran prokes yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," sebut Rizieq.
Baca juga: Rizieq Sebut Ada Pasal Selundupan Dalam Dakwaan Jaksa di Kasus Petamburan
2. Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution
Anak dan menantu Presiden Joko Widodo juga disinggung Rizieq saat membacakan pleidoi. Menurut Rizieq, Gibran dan Bobby melanggar protokol kesehatan saat menggelar kampanye Pilkada 2020 di Solo dan Medan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Raffi Ahmad juga dinilai melanggar protokol kesehatan saat menghadiri pesta ulang tahun Ricardo Gelael pada 13 Januari 2021 silam.
Baca juga: Tanggapi Pledoi Rizieq dan Tim Kuasa Hukum di Kasus Megamendung, Jaksa Ajukan Replik
Menurut Rizieq, pesta ulang tahun tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan karena para tamu tidak menjaga jarak dan mengenakan masker.
Kepala KSP Moeldoko dianggap melanggar protokol kesehatan ketika menggelar acara kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat pada 5 Maret 2021.
Acara yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara itu juga menyebabkan bentrok yang mengganggu ketertiban umum.
Rizieq menyebut kegiatan Presiden Jokowi di Kalimantan Selatan pada 18 Januari 2021 dan Nusa Tenggara Timur pada 23 Februari 2021, juga melanggar protokol kesehatan.
Kegiatan tersebut, menurut Rizieq, telah mengundang kerumunan ribuan massa.
Baca juga: Rizieq Shihab Mengaku Ponpes dan Rumahnya Diintai Pakai Drone oleh Anggota BIN
Terakhir, Rizieq juga menyinggung kampanye wisata yang disampaikan Sandiaga Uno. Kampanye wisata itu dinilai telah mengundang kerumunan di objek wisata Ancol, Jakarta Utara.
"Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta, ini jelas-jelas pelanggaran prokes juga yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," ungkap Rizieq.
Rizieq menegaskan seluruh kegiatan yang disebutkan itu telah melanggar protokol kesehatan. Namun, dia mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang tidak memproses secara hukum kegiatan-kegiatant tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Orang yang Disinggung Rizieq Shihab dalam Pledoi, Habib Luthfi Yahya, Ahok, hingga Raffi Ahmad
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.