Misalnya dalam satu sekolah memiliki daya tampung PPDB 100 siswa. Jika daya tampung sudah terisi 50 siswa dari zonasi prioritas kesatu, dan pendaftar zonasi prioritas kedua berjumlah 75 orang, maka penentuan penerimaan menggunakan kriteria usia.
"Kita berikan tanpa seleksi (usia), namun di sekolah tertentu, jumlah anak sekolah tertentu, maka (seleksi berdasarkan) usia akan dipakai," tutur Nahdiana.
Begitu juga dengan prioritas ketiga, Nahdiana mengatakan, opsi prioritas ketiga muncul karena masih ada 168 kelurahan di Jakarta yang tidak memiliki sekolah negeri SMA dan 28 kelurahan tidak memiliki sekolah negeri tingkat SMP.
"Maka diberikan kesempatan dengan diberikan zonasi sekolah yang tahun ini kita perkecil. Tahun lalu memang lintasannya luas, sekarang kita perkecil dekat-dekat sudah. Inilah nanti usia yang dipakai untuk seleksi," ucap Nahdiana.
Sebagai contoh SMA Negeri 8 Jakarta dengan daya tampung 355 siswa baru untuk seluruh tahap seleksi, dan 178 untuk seleksi dari jalur zonasi.
Prioritas pertama diberikan untuk siswa yang tinggal di RT 02 RW 12 Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Prioritas kedua diberikan pada RT yang bertetangga dengan RT prioritas pertama, yaitu RT 01 RW 12 Kelurahan Bukit Duri dan RT 14 RW 01 Kelurahan Kampung Melayu
Prioritas ketiga, yaitu kelurahan yang berdekatan dengan lokasi sekolah, yaitu kelurahan Kampung Melayu, Kelurahan Manggarai dan Kelurahan Bukit Duri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.