JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Wali Murid 8113 tergabung dalam Suara Orangtua Peduli berkeberatan dengan kebijakan jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta 2021.
Pasalnya, jalur zonasi tidak lagi menggunakan jarak untuk menentukan syarat diterimanya siswa dari jalur zonasi, melainkan menggunakan batas-batas administrasi.
"Yang pertama (menuntut) harus menyesuaikan dengan Permendikbud dengan menggunakan jarak terdekat, bagaimana caranya ya menggunakan alat ukur (bukan batas administrasi)," kata Juru Bicara Suara Orangtua Peduli, Jumono, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Beragam Jalur PPDB Jakarta 2021: Zonasi, Prestasi, Afirmasi, dan Pindah Orangtua
Dia menilai, zonasi menggunakan batas administrasi akan tidak adil dengan anak-anak yang berdekatan dengan bangunan sekolah.
Dia memberikan contoh di SMA 68 yang bangunannya berada di batas wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.
Meskipun SMA 68 berada dalam administrasi Jakarta Timur, namun justru ada banyak siswa dari Jakarta Pusat yang lebih dekat dari sekolah tersebut.
"Tapi karena dia (anak-anak yang dekat sekolah) tidak masuk (wilayah administrasi) jadi yang dapat justru anak-anak yang jauh. Itu banyak terjadi," kata Jumono.
Jumono menjelaskan, penetapan zonasi berdasarkan wilayah administrasi dan tidak berpatok pada letak geografis akan membuat banyak kesalahan data.
Sehingga siswa yang diterima akan acak-acakan lantaran tak sesuai dengan jarak rumah calon siswa dengan bangunan sekolah.
Baca juga: 6 Poin Evaluasi Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Jakarta
Selain itu Jumono juga mengkritik seleksi umur yang diterapkan apabila batas kuota untuk zona prioritas ketiga sudah penuh.
Karena lagi-lagi tidak sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang hanya meminta syarat jarak rumah ke sekolah saja tanpa menggunakan seleksi usia.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan zonasi akan dibagi berdasarkan wilayah administrasi RT menjadi tiga prioritas sesuai dengan letak rumah calon siswa dengan sekolah yang dituju siswa.
"Maka prioritas di tahun ini berdasarkan evaluasi tahun lalu masukan masyarakat di tahun lalu, tahun ini yang berhimpitan (dekat) dengan sekolah, prioritas 1 namanya, sama tuh lokasi (rumah calon siswa) RT-nya sama dengan (RT lokasi) sekolah," ucap Nahdiana dalam acara webinar virtual, Sabtu (8/5/2021).
Untuk prioritas kedua, kata Nahdiana, zonasi akan diperluas dengan RT irisan di sekitar sekolah berada atau masih satu RW dengan lokasi sekolah.
Baca juga: Uji Coba Sekolah Tatap Muka Berakhir Jumat Besok, Wagub DKI: Belum Ada Laporan Negatif
Ketika zonasi diperluas dan kapasitas sekolah tidak mencukupi, maka akan digunakan seleksi dengan sistem usia.