Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penabrak Pedagang Mi Ayam di Sudirman Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan

Kompas.com - 22/05/2021, 18:09 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka pengemudi mobil Xenia, ZO yang menabrak lari pedagang mi ayam, AM di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/5/2021).

ZO sebelumnya ditangkap polisi di rumahnya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, setelah kejadian.

"Kesimpulannya saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan dua alat bukti, yaitu keterangan tiga orang saksi," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (22/5/2021).

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari terhadap Pedagang Mi Ayam di Sudirman Ditangkap Setelah Terlacak dari Kamera ETLE

ZO dipersangkakan Pasal 310 ayat 2 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan pidana satu tahun atau denda Rp 2 juta.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ZO tidak dilakukan penahanan.

Alasannya, mengacu dalam pasal tersebut, ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Pasal 310 ayat 2 itu (kecelakaan menyebaban) luka ringan. Ancamannya di bawah 5 tahun, maka unsur-unsur subjektif di bawah 5 tahun kita tidak bisa melakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan kita kenakan wajib lapor, untuk kemudian kasusnya kita lanjutkan," kata Sambodo.

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Pedagang Mi Ayam di Sudirman Mengaku Takut sehingga Kabur

Sambodo menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil visum korban yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta.

Hasil visum itu untuk melihat kondisi korban yang nantinya akan menjadi pertimbangan polisi dalam penambahan Pasal dari sebelumnya.

"Misalnya nanti keluar visum dari dokter menyatakan bahwa korban luka berat, Pasal yang naik Pasal 310 ayat 3, ancaman hukumannya 5 tahun, maka yang bersangkutan akan kita laksanakan penahanan," kata Sambodo.

Sebelumnya, AM (37) menjadi korban tabrak lari oleh mobil saat sedang mendorong gerobak dagangannya tepat di depan Ratu Plaza, sekitar pukul 02.40 WIB.

Korban tergeletak dengan penuh luka serius dan gerobak hancur berantakan di pinggir jalan.

Baca juga: Pengemudi Mobil Sempat Dikejar Pemotor Saat Kabur Setelah Tabrak Pedagang Mi Ayam di Sudirman

Korban yang mengalami luka lecet dan robek bagian tubuh dan kepala dibawa ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.

Tak lama kemudian, Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dalam pemeriksaanya, ZO mengaku kehilangan konsenterasi karena mengantuk dan sedang mengisi daya ponsel sambil berkemudi hingga terjadi kecelakaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com