BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, telah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 31 Mei 2021.
Dalam perpanjangan PPKM mikro yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota nomor 556/612/SET.Covid-19, terdapat aturan yang memperbolehkan kafe atau restoran menggelar live music.
Tribun Jakarta melaporkan, kafe dan tempat usaha sejenis dapat menghelat live music dengan maksimal lima orang personel band.
Baca juga: Pendapatan Live Music Menurun Saat Pandemi Covid-19
Kegiatan live music juga harus disesuaikan dengan jam operasional restoran, kafe, atau sejenisnya, yaitu hingga pukul 22.00 WIB. Pengunjung dilarang joget atau melakukan tindakan yang berkerumun.
"Seluruh kegiatan usaha wajib berlakukan protokol kesehatan, mengurangi jumlah kapasitas pengunjung 50 persen, menjaga jarak, memakai masker," tulis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Tetap melaksanakan protokol kesehatan menjaga agar tidak terjadi kerumununan dengan kapasitas pengunjung tamu kurang dari 50 persen dari total kapasitas ruangan," lanjutnya.
Restoran atau kafe di luar mal boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB khusus pelayanan makan di tempat, di atas jam tersebut hanya diperbolehkan layanan dibungkus (take away) sampai pukul 23.00 WIB.
Di luar itu, operasional tempat usaha kepariwisataan, seperti klub malam dan bar, diizinkan pukul 15.00 sampai dengan 23.00 WIB.
Tempat usaha karaoke dan bioskop boleh beroperasi dari pukul 12.00 sampai 23.00 WIB, tempat usaha pub mulai pukul 16.00 sampai pukul 23.00 WIB.
Pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta di Kota Bekasi diperbolehkan beroperasi setiap hari dari pukul 08.00 sampai 18.00 WIB. Pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Pondokgede dan Kranggan beroperasi dari pukul 21.00 - 05.00 WIB.
Sementara itu, Pertokoan Pondokgede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan Pasar Atrium Pondok Gede, jam operasionalnya setiap hari pukul 08.00 sampai dengan 21.00 WIB.
Jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, toko swalayan diperbolehkan dari pukul 07.00 sampai dengan 23.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemkot Bekasi Perpanjang Kebijakan PPKM Mikro, Restoran dan Cafe Boleh Gelar Live Music.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.