Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/05/2021, 07:54 WIB

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, telah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 31 Mei 2021.

Dalam perpanjangan PPKM mikro yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota nomor 556/612/SET.Covid-19, terdapat aturan yang memperbolehkan kafe atau restoran menggelar live music.

Tribun Jakarta melaporkan, kafe dan tempat usaha sejenis dapat menghelat live music dengan maksimal lima orang personel band.

Baca juga: Pendapatan Live Music Menurun Saat Pandemi Covid-19

Kegiatan live music juga harus disesuaikan dengan jam operasional restoran, kafe, atau sejenisnya, yaitu hingga pukul 22.00 WIB. Pengunjung dilarang joget atau melakukan tindakan yang berkerumun.

"Seluruh kegiatan usaha wajib berlakukan protokol kesehatan, mengurangi jumlah kapasitas pengunjung 50 persen, menjaga jarak, memakai masker," tulis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

"Tetap melaksanakan protokol kesehatan menjaga agar tidak terjadi kerumununan dengan kapasitas pengunjung tamu kurang dari 50 persen dari total kapasitas ruangan," lanjutnya.

Restoran atau kafe di luar mal boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB khusus pelayanan makan di tempat, di atas jam tersebut hanya diperbolehkan layanan dibungkus (take away) sampai pukul 23.00 WIB.

Di luar itu, operasional tempat usaha kepariwisataan, seperti klub malam dan bar, diizinkan pukul 15.00 sampai dengan 23.00 WIB.

Tempat usaha karaoke dan bioskop boleh beroperasi dari pukul 12.00 sampai 23.00 WIB, tempat usaha pub mulai pukul 16.00 sampai pukul 23.00 WIB.

Operasional pasar

Pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta di Kota Bekasi diperbolehkan beroperasi setiap hari dari pukul 08.00 sampai 18.00 WIB. Pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Pondokgede dan Kranggan beroperasi dari pukul 21.00 - 05.00 WIB.

Sementara itu, Pertokoan Pondokgede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan Pasar Atrium Pondok Gede, jam operasionalnya setiap hari pukul 08.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, toko swalayan diperbolehkan dari pukul 07.00 sampai dengan 23.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemkot Bekasi Perpanjang Kebijakan PPKM Mikro, Restoran dan Cafe Boleh Gelar Live Music.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hari Ini, Giliran Teddy Minahasa yang Akan Jalani Sidang Tuntutan di PN Jakbar

Hari Ini, Giliran Teddy Minahasa yang Akan Jalani Sidang Tuntutan di PN Jakbar

Megapolitan
Cerita Korban Penipuan Didekati Natalia Rusli di Tempat Makan, Terus Dibujuk Jadi Klien

Cerita Korban Penipuan Didekati Natalia Rusli di Tempat Makan, Terus Dibujuk Jadi Klien

Megapolitan
Perkiraan Cuaca 30 Maret 2023, BMKG: Wilayah DKI Jakarta Diguyur Hujan Siang hingga Malam Hari

Perkiraan Cuaca 30 Maret 2023, BMKG: Wilayah DKI Jakarta Diguyur Hujan Siang hingga Malam Hari

Megapolitan
Tipu Muslihat Travel Naila Kuras Uang Jemaah: Incar Kalangan Pedagang Pasar dan Iming-iming Umrah Gratis

Tipu Muslihat Travel Naila Kuras Uang Jemaah: Incar Kalangan Pedagang Pasar dan Iming-iming Umrah Gratis

Megapolitan
Kisah Topik Mantan Guru Honorer Lulusan Sarjana Hukum yang Bantir Setir Jadi Marbut Masjid

Kisah Topik Mantan Guru Honorer Lulusan Sarjana Hukum yang Bantir Setir Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Bos Travel Umrah PT Naila Ternyata Penjahat Kambuhan, Pernah Dipenjara dengan Kasus yang Sama pada 2016

Bos Travel Umrah PT Naila Ternyata Penjahat Kambuhan, Pernah Dipenjara dengan Kasus yang Sama pada 2016

Megapolitan
Fakta-fakta Penggusuran Rumah Mewah di Duren Sawit, Pemilik Jadi Korban Pengembang Nakal

Fakta-fakta Penggusuran Rumah Mewah di Duren Sawit, Pemilik Jadi Korban Pengembang Nakal

Megapolitan
Benang Kusut Masalah Ruko di Pluit yang Caplok Bahu Jalan dan Kecurigaan Ada Beking Oknum Kecamatan

Benang Kusut Masalah Ruko di Pluit yang Caplok Bahu Jalan dan Kecurigaan Ada Beking Oknum Kecamatan

Megapolitan
Kronologi Amblesnya Jembatan Akses Rumah si Pitung: Sopir Tronton Bawa 23 Ton Kerikil dan Nekat Ikuti 'Google Maps'

Kronologi Amblesnya Jembatan Akses Rumah si Pitung: Sopir Tronton Bawa 23 Ton Kerikil dan Nekat Ikuti "Google Maps"

Megapolitan
Teriakan Warga Gagalkan Pencurian Rumah Kosong di Kebon Jeruk, Pelaku Tepergok Curi Pipa AC

Teriakan Warga Gagalkan Pencurian Rumah Kosong di Kebon Jeruk, Pelaku Tepergok Curi Pipa AC

Megapolitan
Jokowi Larang Pejabat dan ASN Gelar Buka Puasa Bersama, Wali Kota Depok: Kami Belum Terima Suratnya...

Jokowi Larang Pejabat dan ASN Gelar Buka Puasa Bersama, Wali Kota Depok: Kami Belum Terima Suratnya...

Megapolitan
Mutasi Besar-besaran Jajaran Pati dan Pamen Polda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran Tak Lagi Jadi Kapolda

Mutasi Besar-besaran Jajaran Pati dan Pamen Polda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran Tak Lagi Jadi Kapolda

Megapolitan
Pupusnya Harapan Damai bagi AG Pacar Mario Saat Diversi, Kini Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan

Pupusnya Harapan Damai bagi AG Pacar Mario Saat Diversi, Kini Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan

Megapolitan
Jadi Terdakwa, AG Pacar Mario Ajukan Eksepsi ke PN Jaksel Hari Ini

Jadi Terdakwa, AG Pacar Mario Ajukan Eksepsi ke PN Jaksel Hari Ini

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Saat Pemilik Ruko di Pluit Merasa Kebal Hukum | Irjen Fadil Imran Tak Lagi Jadi Kapolda Metro Jaya dan Digantikan Irjen Karyoto

[POPULER JABODETABEK] Saat Pemilik Ruko di Pluit Merasa Kebal Hukum | Irjen Fadil Imran Tak Lagi Jadi Kapolda Metro Jaya dan Digantikan Irjen Karyoto

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke