JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) berencana menemui orangtua PU (15), korban pemerkosaan anak anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21).
LPAI berencana akan memberikan penjelasan soal pernikahan setelah ada wacana keluarga tersangka melakukan cara tersebut demi meringankan hukuman.
"Kita harus dorong orangtua (korban) bahwa ketika mungkin senang dinikahi oleh anak seorang pejabat. Kami akan melakukan pendekatan kepada orangtua," ujar Sekretaris Jenderal LPAI, Henny Adi Hermanoe saat dihubungi, Rabu (26/5/2021).
Henny menegaskan, LPAI akan mengawal keluarga korban dari kasus ini.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Bantah Jual Korban yang Diperkosanya, KPAD: Usut Dugaan Perdagangan Anak
Pasalnya, kata Henny, perempuan yang boleh menikah itu harus cukup usia yang tertera dalam Undang-Undang tentang Perkawinan.
"Tentu kita akan kawal. Anak yang boleh menikah kan pada saat usia bukan anak. 19 tahun anak perempuan dan laki-laki juga sama, itu dari Undang-Undang Perkawinan," katanya Henny.
Henny menegaskan, pernikahan yang dilandasi kasus pemerkosaan dapat batal demi proses hukum yang akan dijalani oleh tersangka.
"Harusnya pengacara juga tahu jadi ketika ada terjadi pernihakan maka itu batal demi hukum," ucap Henny.
Kuasa hukum tersangka, Bambang Sunaryo, sebelumnya mengungkapkan, niatan untuk menikahkan AT dengan PU tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Polisi: Anak Anggota DPRD Bekasi Bantah Jual Gadis yang Diperkosanya ke Pria Hidung Belang
"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan. barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," ujar Bambang, Minggu (23/5/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
Niatan tersebut, Bambang melanjutkan, belum disampaikan secara langsung ke pihak keluarga PU.
Dia pun berharap keluarga korban bersedia bertemu dan membahas kemungkinan pernikahan tersebut.
"Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik," ujar Bambang.
"Saya berharap ini ya, kalau namanya urusan bahasa saya perzinahan apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan, supaya tidak menanggung dosa, kalau memungkinkan kita nikahkan saja kan gitu," lanjutnya.
Bambang sendiri mengaku telah bertanya kepada AT dan tersangka mengaku siap menikahi PU tanpa keterpaksaan. Sebab, menurut Bambang, AT mengaku sayang kepada korban.
"Saya sudah berdiskusi dengan AT, dia mengaku sayang tulus sama PU, ketika saya tanya mau atau tidak dinikahkan dia menjawab bersedia," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.