JAKARTA, KOMPAS.com - AM, produsen narkotika jenis tembakau sintetis telah berdagang barang haram tersebut selama setahun.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, AM meracik tembakau sintetis di rumah kontrakan di Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Selama satu tahun membuat atau meracik tembakau sintetis sebanyak 1 kilogram dan kemudian menjual kembali sebanyak 2 kilogram,” kata Azis saat merilis kasus penyalahgunaan tembakau sintetis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/5/2021) siang.
Baca juga: 4 Orang Ditangkap Kasus Tembakau Sintetis, Polisi: Jual Beli Lewat Media Sosial
Berdasarkan pemeriksaan polisi, AM juga bertindak sebagai admin dari akun media sosial Instagram yang menjual tembakau sintetis.
AM mendapatkan keuntungan per bulan sekitar Rp 6 juta.
Dalam setahun beroperasi, AM disebut mendapat untung sekitar Rp. 60.000.000.
AM menjual tembakau sintetis tersebut ke wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan Kepulauan Seribu.
Dalam setahun, ada 80 orang yang sudah memesan tembakau sintetis ke AM.
Azis mengatakan, tembakau sintetis itu dijual melalui situs jual beli online dan media sosial.
"Cara penjualannya sebagian dijual dari media sosial, sebagian melalui aplikasi penjualan online," kata Azis.
AM mengaku memiliki nama khusus saat menjual tembakau sintetis.
"(Sebutannya) KKS, Krakatau Steel," kata AM saat ditanya Azis.
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Menteng Tertangkap berkat Rekaman CCTV
AM tak memberikan alasan khusus dalam menamakan tembakau sintetis tersebut.
"Karena tertarik saja," ujar Azis.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial KRP.
KRP merupakan pengguna tembakau sintetis. Dari KRP didapatkan barang bukti sebanyak 3,26 gram.
Dari hasil pemeriksaan polisi, KRP diketahui membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram.
Polisi kemudian menangkap IA di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten dua hari setelah penangkapan KRP.
Dari tangan IA, polisi mendapatkan barang bukti dua bungkus plastik dengan berat kurang lebih 11,6 gram.
Baca juga: Mayat Perempuan di Hotel Menteng Diduga Dibunuh Teman Kencan
“Tak berhenti di situ kami terus kembangkan ke tersangka lainnya, yaitu AM. AM ini produsen di tempat tinggalnya dia melakukan kegiatan home industri produksi tembakau sintetis,” tambah Azis.
Ia menyebutkan, AM menggunakan rumahnya untuk mengolah dan membungkus paket-paket tembakau sintetis.
Polisi menyita 16 paket tembakau sintetis sebesar 92,5 gram, dua paket besar tembakau sintetis seberat 57,6 gram dan sejumlah alat produksi dari tangan AM.
“Dari AM kami kembangkan lagi hingga kami dapatkan seseorang yang diduga membawa beberapa barang produksi dari AM atau lokasi lainnya, seorang atas nama AH. Dia diduga juga bisa produsen juga kurir masih dalam pemeriksaan,” tambah Azis.
Azis menambahkan, polisi mendapatkan barang bukti berupa 400 paket, masing-masing 10 paket tembakau sintetis seberat empat kilogram dan 100 paket tembakau sintetis dengan masing-masing paket seberat 25 gram.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.