Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roy Suryo: Seperti Sinetron, Saya Korban tapi Disebut Lakukan Tabrak Lari

Kompas.com - 02/06/2021, 16:50 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Rabu (2/6/2021),  memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta dengan terlapor artis peran Lucky Alamsyah.

Roy dipanggil sebagai pelapor. Pemanggilan itu merupakan buntut dari laporan yang dia buat beberapa waktu lalu. Dia diperiksa bersama tiga orang lain yang berstatus saksi dari pukul 09.30 WIB hingga 14.35 WIB.

Kepada wartawan, Roy menyatakan bahwa yang dilakukan Lucky dengan menunggah pernyataan di media sosial adalah pemutarbalikkan fakta dan fitnah.

"Dalam postingan dia (Lucky), insta story postingan itu, sama sekali tidak berdasarkan fakta, tidak berdasarkan kenyataan yang sebenarnya dan bahkan diputarbalikkan," kata Roy saat ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Teliti Laporan Roy Suryo terhadap Lucky Alamsyah Terkait Tuduhan Tabrak Lari

Unggahan Lucky di Instagram, dinyatakan Roy sudah melanggar UU ITE Nomor 19 tahun 2016, Pasal 27 juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311 KUHP. 

Roy menyatakkan, apa yang kini terjadi seperti sinetron.

"Seperti judul sinetron, jadi harusnya saya menjadi korban penyerempetan tapi disebut mantan menteri RS (Roy Suryo) melakukan tabrak lari," kata Roy.

Roy mengaku dirinya diajukan 23 pertanyaan dalam pemeriksaan hari ini.

"Terus terang, saya lupa. Pitra (kuasa hukum Roy) 23 (pertanyaan). Saya sekitar itu juga. (Pertanyaannya) lebih kepada detail postingannya dan ditanyakan apakah saya mengakses sendiri," ujar Roy.

Roy mengatakan telah mengantongi enam bukti berupa unggahan Instagram Story terlapor.

"Jadi ada enam frame dalam postingan Insta Story-nya, yang lima masih ada (dan) yang ini sudah dihapus. Itu menandakan, dia ada kekhawatiran terhadap postingannya," ujar Roy.

Kasus itu berkaitan dengan tudingan artis Lucky Alamsyah terhadap Roy soal tabrak lari. Roy menilai tudingan itu sebagai pencemaran nama baik. Polda Metro Jaya menerima laporan dari Roy Suryo itu pada 24 Mei 2021.

Roy mengatakan, kecelakan itu terjadi pada 22 Mei 2021 malam. Dia tak menjelaskan lokasi kejadian tersebut.

Saat itu, kata Roy, kendaraannya berada di jalur kedua traffic light, akan masuk jalur tiga dan sudah menyalakan lampu sein sebagai penanda.

"Tiba-tiba dari belakang ada kendaraan kencang menyerempet. Dan kalau dianalisis dari alat bukti nanti dari kendaraan akan ketahuan mana yang diserempet mana yang nyerempet. Itu clear," ucap Roy.

Roy mengaku, saat itu ia tidak menyelesaikan permasalahan tersebut di lokasi kejadian dengan alasan adanya kegiatan di salah satu stasiun televisi kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

"Waktu kejadian driver saya mengklakson, orangnya turun dan marah-marah di samping jendela sopir saya. Saya bilang, saya harus siaran di stasiun televisi, live. Saya bilang kalau tidak (diselesaikan) di sini (kantor polisi), di studio tv, tapi dia menggedor kaca jendela sampai dua kali, videonya belum saya hapus," kata Roy.

Namun karena Roy telah diminta oleh kru untuk mengisi acara secara live di televisi, akhirnya dia meninggalkan Lucky dan meminta sopirnya menangani kasus itu bersama kepolisian.

"Saya tanya ke driver saya, (bilangnya) pergi Pak sambil marah-marah. Dialah yang kabur. Sehari sesudahnya, Minggu pagi saya baca berita tertulis mantan Menteri RS melakukan tabrak lari, dan itu bersumber IG (Instagram) postingan yang bersangkutan (Lucky)," kata Roy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com