Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipertanyakan, Dasar Hukum Pemprov DKI Izinkan Pesepeda Road Bike Lewat Jalur Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 02/06/2021, 18:21 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan mempertanyakan dasar hukum Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pesepeda road bike untuk melintasi jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Pemprov DKI mengizinkan pesepeda road bike keluar jalur sepeda setiap Senin-Jumat pada pukul 05.00 - 06.30 WIB.

Namun hingga saat ini, Pemprov DKI tidak menjelaskan dasar hukum pengambilan kebijakan tersebut.

"Dasar hukumnya apa dulu? Itu kalau nggak ada (dasar hukum) ya liar namanya, nggak boleh! Polisi harusnya menindak, salah kalau diperbolehkan," kata Tigor kepada Kompas.com, Rabu (2/6/2021).

Tigor menekankan, sudah ada aturan bagi pesepeda yang melintas di jalan umum seperti diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Karpet Merah untuk Pesepeda Road Bike di Jakarta...

Berdasarkan Pasal 122 UU tersebut, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan lain atau di luar jalur khusus yang sudah disiapkan.

Bila pengendara kendaraan tidak bermotor melanggar pasal tersebut, maka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 229 UU Nomor 22 tahun 2009.

Sanksi tersebut berupa kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Sementara di Jalan Sudirman-Thamrin sudah disediakan jalur khusus sepeda. Maka auran tersebut, kata Tigor, harus dipatuhi pesepeda.

"Non-motor, sepeda itu jalur kiri, ya sudah, di jalur kiri. Mau sepeda yang sejuta, seratus juta, satu miliar, ya harus di sebelah kiri, di luar itu melanggar," tegas Tigor.

Tigor menjelaskan, jalan raya seperti Jalan Sudirman-Thamrin maupun Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanka difungsikan untuk sarana transportasi dan bukan untuk olahraga.

Baca juga: Karpet Merah Buat Road Bike, Ketua B2W Minta Pemprov DKI Tak Diskriminasi terhadap Pesepeda

Terkait wacana akan diterbitkannya Keputusan Gubernur tentang kebijakan ini, Tigor mengatakan, kepgub nantinya bakal mudah dibatalkan lewat uji materi di Mahkamah Agung.

"Kalau mau bikin Kepgub ya gampang diuji materil, itu ya jangan bertentangan dengan aturan yang ada. Regulasi itu engak boleh bertentangan dengan regulasi lebih tinggi," kata Tigor.

Pemprov DKI mengizinkan pesepeda road bike melintas di jalur kendaraan bermotor Sudirman-Thamrin pada pukul 05.00 sampai 06.30 WIB.

Ketentuan tesebut diutarakan Wakil Gubernur Pemprov DKI Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/5/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com