"Nah itu kan sebelumnya sudah ada aturan sepeda motor dilarang melintas dengan alasan keselamatan jalan, kalau tidak salah hembusan angin," kata Poetoet, Rabu.
Baca juga: Karpet Merah Pesepeda dari Anies: Masuk MRT sampai Road Bike Boleh Keluar Jalur Sepeda
Dia menilai, kebijakan Pemprov DKI tidak masuk akal membiarkan sepeda melintas di JLNT tersebut.
Sebab, sepeda motor yang memiliki bobot lebih berat saja dilarang untuk melintas, terlebih sepeda yang jauh lebih ringan daripada sepeda motor.
"Ini kan sesuatu yang tidak nyambung, tidak masuk akal. Motor lebih berat dilarang, tetapi sepeda lebih ringan malah dibolehkan," ucap Poetoet.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, tidak ada dasar hukum memberikan keistimewaan kepada pesepeda road bike untuk melaju di jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin.
Kebijakan itu diberikan karena komunitas pesepeda road bike melakukan kegiatan positif seperti berolahraga.
"Seperti yang kami sampaikan, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada komunitas yang melaksanakan kegiatan positif," ucap Riza.
Baca juga: Road Bike Boleh Melintas di Luar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Pengamat: Langgar UU dan Berbahaya
Atas dasar kegiatan positif itulah, Pemprov DKI melanggengkan pesepeda road bike untuk menjajal Jalan Sudirman-Thamrin di luar jalur sepeda pada jam-jam tertentu.
Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan meminta polisi tidak ragu menindak pesepeda road bike yang keluar jalur sepeda.
Dia mengatakan, dalam undang-undang sudah jelas ada larangan pesepeda apapun, termasuk road bike, masuk ke jalur kendaraan bermotor apabila sudah disediakan jalur sepeda khusus.
"Kan sudah ada undang-undang yang melarang, polisi segera saja melakukan penindakan," kata Tigor.
Tigor mengatakan, polisi bisa langsung menyita sepeda yang digunakan oleh pesepeda road bike yang keluar jalur sepeda.
Sebab, pesepeda itu sudah jelas melanggar Pasal 122 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan bahwa pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.
"Bisa disita, polisi enggak usah ragu-ragu, untuk jaminan ya sita dulu sepedanya melalui surat bukti penyitaan, baru dikumpulkan, dibikin sidang tindak pidana," ucap Tigor.
Dia menjelaskan, penyitaan sepeda dilakukan dan dikumpulkan untuk sidang tindak pidana ringan dalam beberapa waktu tertentu.
Sebab, sanksi yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 merupakan tindak pidana ringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.