Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Izinkan Road Bike Keluar Jalur Sepeda, untuk Hobi atau Alat Transportasi?

Kompas.com - 03/06/2021, 08:45 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

"Nah itu kan sebelumnya sudah ada aturan sepeda motor dilarang melintas dengan alasan keselamatan jalan, kalau tidak salah hembusan angin," kata Poetoet, Rabu.

Baca juga: Karpet Merah Pesepeda dari Anies: Masuk MRT sampai Road Bike Boleh Keluar Jalur Sepeda

Dia menilai, kebijakan Pemprov DKI tidak masuk akal membiarkan sepeda melintas di JLNT tersebut.

Sebab, sepeda motor yang memiliki bobot lebih berat saja dilarang untuk melintas, terlebih sepeda yang jauh lebih ringan daripada sepeda motor.

"Ini kan sesuatu yang tidak nyambung, tidak masuk akal. Motor lebih berat dilarang, tetapi sepeda lebih ringan malah dibolehkan," ucap Poetoet.

Pemprov DKI sebut untuk kegiatan positif

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, tidak ada dasar hukum memberikan keistimewaan kepada pesepeda road bike untuk melaju di jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin.

Kebijakan itu diberikan karena komunitas pesepeda road bike melakukan kegiatan positif seperti berolahraga.

"Seperti yang kami sampaikan, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada komunitas yang melaksanakan kegiatan positif," ucap Riza.

Baca juga: Road Bike Boleh Melintas di Luar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Pengamat: Langgar UU dan Berbahaya

Atas dasar kegiatan positif itulah, Pemprov DKI melanggengkan pesepeda road bike untuk menjajal Jalan Sudirman-Thamrin di luar jalur sepeda pada jam-jam tertentu.

Polisi diminta tegas

Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan meminta polisi tidak ragu menindak pesepeda road bike yang keluar jalur sepeda.

Dia mengatakan, dalam undang-undang sudah jelas ada larangan pesepeda apapun, termasuk road bike, masuk ke jalur kendaraan bermotor apabila sudah disediakan jalur sepeda khusus.

"Kan sudah ada undang-undang yang melarang, polisi segera saja melakukan penindakan," kata Tigor.

Baca juga: Kontroversi Road Bike di Jakarta: Mengeluh Jalur Sepeda Tak Nyaman, Naik JLNT Casablanca, hingga Direstui Pemprov DKI

Tigor mengatakan, polisi bisa langsung menyita sepeda yang digunakan oleh pesepeda road bike yang keluar jalur sepeda.

Sebab, pesepeda itu sudah jelas melanggar Pasal 122 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan bahwa pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.

"Bisa disita, polisi enggak usah ragu-ragu, untuk jaminan ya sita dulu sepedanya melalui surat bukti penyitaan, baru dikumpulkan, dibikin sidang tindak pidana," ucap Tigor.

Dia menjelaskan, penyitaan sepeda dilakukan dan dikumpulkan untuk sidang tindak pidana ringan dalam beberapa waktu tertentu.

Sebab, sanksi yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 merupakan tindak pidana ringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com