Salin Artikel

Pemprov DKI Izinkan Road Bike Keluar Jalur Sepeda, untuk Hobi atau Alat Transportasi?

Komitmen Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menginginkan sepeda jadi alat transportasi dipertanyakan.

Anies diketahui pernah mengatakan ingin masyarakat Jakarta tidak sekadar memandang sepeda sebagai alat olahraga, melainkan alat transportasi yang ramah lingkungan.

"Selama ini mayoritas memandang sepeda sebagai alat olahraga, sport, harus diubah menjadi transport. Ini sedang kami kerjakan, dengan adanya infrastruktur sepeda itu, harapannya pengemudi sepeda merasa lebih nyaman kalau ada di jalan menggunakan sepeda-sepeda transport," kata Anies, November tahun lalu.

Namun, kebijakan Pemprov DKI yang melanggengkan sepeda khusus olahraga seperti road bike melenggang di jalanan Ibu Kota kontradiktif dengan pernyataan Anies.

Terlebih lagi dengan adanya dispensasi para pesepeda road bike boleh keluar jalur sepeda dan menggunakan jalur kendaraan bermotor.

Dinilai sebagai pemuas hobi

Kritik salah satunya datang dari anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak.

Gilbert menilai, kebijakan Pemprov DKI terkait jalur sepeda road bike sudah kehilangan tujuan awal.

Pemprov DKI terkesan tidak lagi mengurus tentang transportasi untuk pesepeda, melainkan hobi segelintir orang yang memiliki sepeda road bike.

Dia juga menilai, kebijakan tersebut merupakan pemborosan energi dan sumber daya yang dimiliki Pemprov DKI.

"Ini pemborosan energi, sumber daya, karena hanya mengurus hobi, bukan alat transportasi," kata Gilbert melalui pesan singkat, Rabu (2/6/2021).

Politikus PDI-P ini berujar, Anies harus fokus mengurusi masalah transportasi di Jakarta dan menyelesaikan jalur sepeda yang sudah ada,

"Pembayar pajak kendaraan dikalahkan oleh pehobi sepeda road bike," kata Gilbert.

Kebijakan kontradiktif

Kritik juga datang dari Ketua Komunitas Bike 2 Work Poetoet Soerdjanto terkait rencana Pemprov DKI menetapkan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang sebagai jalur sepeda road bike permanen pada Sabtu-Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.

Poetoet menilai, kebijakan tersebut kontradiktif dan tidak nyambung karena aspek keselamatan JLNT untuk kendaraan roda dua tidak memadai.

"Nah itu kan sebelumnya sudah ada aturan sepeda motor dilarang melintas dengan alasan keselamatan jalan, kalau tidak salah hembusan angin," kata Poetoet, Rabu.

Dia menilai, kebijakan Pemprov DKI tidak masuk akal membiarkan sepeda melintas di JLNT tersebut.

Sebab, sepeda motor yang memiliki bobot lebih berat saja dilarang untuk melintas, terlebih sepeda yang jauh lebih ringan daripada sepeda motor.

"Ini kan sesuatu yang tidak nyambung, tidak masuk akal. Motor lebih berat dilarang, tetapi sepeda lebih ringan malah dibolehkan," ucap Poetoet.

Pemprov DKI sebut untuk kegiatan positif

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, tidak ada dasar hukum memberikan keistimewaan kepada pesepeda road bike untuk melaju di jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin.

Kebijakan itu diberikan karena komunitas pesepeda road bike melakukan kegiatan positif seperti berolahraga.

"Seperti yang kami sampaikan, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada komunitas yang melaksanakan kegiatan positif," ucap Riza.

Atas dasar kegiatan positif itulah, Pemprov DKI melanggengkan pesepeda road bike untuk menjajal Jalan Sudirman-Thamrin di luar jalur sepeda pada jam-jam tertentu.

Polisi diminta tegas

Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan meminta polisi tidak ragu menindak pesepeda road bike yang keluar jalur sepeda.

Dia mengatakan, dalam undang-undang sudah jelas ada larangan pesepeda apapun, termasuk road bike, masuk ke jalur kendaraan bermotor apabila sudah disediakan jalur sepeda khusus.

"Kan sudah ada undang-undang yang melarang, polisi segera saja melakukan penindakan," kata Tigor.

Tigor mengatakan, polisi bisa langsung menyita sepeda yang digunakan oleh pesepeda road bike yang keluar jalur sepeda.

Sebab, pesepeda itu sudah jelas melanggar Pasal 122 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan bahwa pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.

"Bisa disita, polisi enggak usah ragu-ragu, untuk jaminan ya sita dulu sepedanya melalui surat bukti penyitaan, baru dikumpulkan, dibikin sidang tindak pidana," ucap Tigor.

Dia menjelaskan, penyitaan sepeda dilakukan dan dikumpulkan untuk sidang tindak pidana ringan dalam beberapa waktu tertentu.

Sebab, sanksi yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 merupakan tindak pidana ringan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/03/08453091/pemprov-dki-izinkan-road-bike-keluar-jalur-sepeda-untuk-hobi-atau-alat

Terkini Lainnya

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke