"Kan orang enggak bisa dibatasi. Bertransportasi itu hak asasi lho, diatur oleh konvensi internasional," papar dia.
Masih menurut Tigor, kebijakan Pemprov DKI justru bisa membahayakan pengendara road bike. Pengendara road bike bisa tertabrak mobil atau kendaraan bermotor lainnya di jalan raya.
"Kalau di-mix, dicampur, antara road bike dengan kendaraan yang lain, nanti itu kan membahayakan para road biker itu sendiri. Bisa kecelakaan kan. Kalau dia ketabrak mobil? Siapa yang rugi? Road biker-nya kan?" ujar Tigor.
Karena itu, menurut dia, Pemprov DKI dapat menyediakan tempat khusus bagi pengendara road bike dan jangan mencampurkan jalur pengendara sepeda road bike dengan pengendara lainnya.
"Menurut saya, ya harusnya, Pemprov menyediakan tempat yang layak. Biar jangan sampai (pengendara road bike) merampas, mengganggu keselamatan pengguna jalan," kata Tigor.
"Saya mengimbau, Pemprov DKI Jakarta, jangan di-mix. Jelas. Cari tempat lain," imbuhnya.
Dia juga mengimbau para pengendara road bike agar berkomunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta soal tempat berkendara yang aman.
"Sama-sama diminta ke Pemprov tempat yang aman. Karena memang mereka punya kebutuhan. Kalau road bike itu punya tempat, itu bukan hak, itu kebutuhan," tegas dia.
"Tapi juga harus dibantu, difasilitasi oleh Pemprov," sambung Tigor.