Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sanksi Sistem Poin hingga Pencabutan SIM, Polda Metro Tunggu Korlantas Polri

Kompas.com - 04/06/2021, 11:12 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu kebijakan dari Korlantas Polri mengenai aturan baru soal sanksi pelanggar lalu lintas dengan sistem poin hingga pencabutan SIM.

Saat ini, aturan yang tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM masih tahap soosialisasi.

Sosialisasi sanksi poin itu dilakukan selama 6 bulan atau sejak aturan itu diterbitkan pada Februari 2021.

Baca juga: Sanksi Pelanggaran Lalin Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Ditahan hingga Dicabut

"Iya masih sosialisasi. Ini sudah level nasional, kami menunggu arahan dan kebijakan dari Korlantas terkait kapan akan diberlakukan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfrimasi, Jumat (4/6/2021).

Pada Perpol Nomor 5 tahun 2021, penandaan dan poin diberikan kepada pengendara atau pemilik SIM yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Sambodo pun menilai aturan tersebut akan efektif dalam menindak pelanggar lalu lintas karena adanya ancaman penahanan dan pencabutan SIM.

Baca juga: Pengusaha Truk Setuju Adanya Sistem Poin SIM pada Pelanggar

"SIM kalau sudah ditandai, orang akan berhati-hati pelanggaran pertama, kedua, dan ketiga mungkin pelanggaran keempat sudah bisa dicabut SIM-nya," ucap Sambodo.

Adapun poin yang diberikan kepada pelanggar memiliki nilai yang berbeda yakni 5 poin, 3 poin dan 1 poin, disesuaikan pelanggaran lalu lintas.

Pemberian poin 5

- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, dengan tidak memiliki SIM.

- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.

- Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjukan kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

- Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas.

- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti.

- Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.

- Mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

- Mengemudikan Kendaraan Bermotor Berbalapan Dijalan Dimaksud Dalam Pasal 115 Huruf B.

Pemberian poin 3

- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

- Menggunakan pelat nomor palsu.

- Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda.

- Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca.

- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.

- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.

- Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

Pemberian poin 1

- Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi.

- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

- Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot.

- Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir.

- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan.

- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional.

- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu.

- Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.

- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

- Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 Ayat 4.

- Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurumkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.

Sementara itu, pengendara yang melanggar lalu lintas dan mendapatkan poin cukup banyak akan diberikan sanksi.

Bila terkumpul 12 poin, pengendara akan disanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM hingga putusan pengadilan.

Dengan demikian, pengendara atau pemilik SIM akan kembali menjalani pelatihan mengemudi guna mendapatkan SIM lagi.

Apabila 12 poin akan dikenakan penalti 2, yakni pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan atau pergantian SIM.

Bahkan ada ancaman pencabutan SIM dapat dilakukan apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengendara dapat kembali membuat SIM baru setelah menjalani pendidikan pelatihan mengemudi sesuai prosedur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com