TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - SHR, Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi.
Pantauan Kompas.com, SHR keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan menggunakan masker dan rompi bewarna merah muda bertuliskan "Tahanan Tindak Pidana Koruspi Kejaksaan Negeri", Jumat (4/6/2021).
Dengan dikawal petugas dan Kepala Kejari Tangerang Selatan Aliansyah, tersangka tampak tertunduk saat berjalan ke mobil tahanan yang sudah terparkir di depan gedung.
Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan kepada awak media di lokasi sampai akhirnya dia masuk ke mobil tahanan.
Baca juga: Kejari Tetapkan Bendahara Umum KONI Tangsel sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
Aliansyah mengatakan, SHR tetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangerang Selatan 2019.
"Pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka inisial SHR. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Aliansyah kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Menurut Aliansyah, SHR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini tersangka sudah dibawa ke Ruang Tahanan Serang dan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat 4 Juni 2021.
"Mulai hari ini dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari, mulai tanggal hari ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Tangerang Selatan menggeledah kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan, Kamis (8/4/2021).
Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
"Dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan 2019," ujar Kepala Kejari Tangerang Selatan Aliansyah dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (9/4/2021).
Dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut berawal dari kecurigaan adanya sejumlah penyelenggaraan kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara fiktif.
Selain itu, ada dugaan lain seperti pemotongan dana hibah dan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti 130 eksemplar dokumen yang dianggap berkaitan dengan dana hibah KONI Tangerang Selatan.
Dokumen yang diamankan tersebut terdiri dari surat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI, kwitansi, dan bukti bayar.
Selain itu, terdapat satu unit komputer di Kantor Sekretariat KONI Tangerang Selatan yang turut diamankan.
"Barang-barang yang didapatkan dari penggeledahan dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan 2019," ujar Aliansyah.
Kejari Tangerang Selatan memperkirakan negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar dalam dugaan kasus korupsi dana hibah tersebut.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil penyelidikan sementara Kejari setelah menggeledah kantor Sekretariat KONI Tangerang Selatan.
"Ya memang dugaan tindak pidana korupsi, kerugiannya RP 1 miliaran lebih. Mudah-mudahan nanti seperti apa hasil perhitungan akhirnya kita tunggu dari Inspektorat," ungkap Aliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.