Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD DKI: Pesepeda Road Bike Tak Bayar Pajak Tahunan, tapi Dapat Karpet Merah

Kompas.com - 04/06/2021, 18:47 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyayangkan kebijakan Pemprov DKI yang memberikan karpet merah kepada pesepeda road bike di jalanan Ibu Kota.

Ia melihat adanya perbedaan perlakuan terhadap pesepeda road bike dengan pengendara kendaraan bermotor.

Padahal, kata dia, para pesepeda road bike tidak ikut berkontribusi membayar pajak tahunan layaknya kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya.

Ditambah data pengguna sepeda tidak sampai 0,1 persen dari masyarakat Jakarta. Namun jumlah yang kecil itu memakai 10 persen dari ruas jalan utama.

"Kebijakan karpet merah buat pehobi road bike adalah melukai perasaan masyarakat. Mereka tidak bayar pajak, sementara pembayar pajak kendaraan tidak diberi karpet merah," kata Gilbert di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Karpet Merah untuk Pesepeda Road Bike di Jakarta...

Politikus PDI-P ini menyebut, sopir ojek online dan tenaga kesehatan lebih layak mendapatkan karpet merah.

Karena ojek online berperan besar terhadap pembangunan ekonomi Jakarta. Sementara tenaga kesehatan banyak berkorban untuk penanganan Covid-19.

"Mereka yang menopang ekonomi DKI selama pandemi dengan segala risikonya," kata Gilbert.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana membuat lintasan permanen untuk sepeda road bike di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang setiap Sabtu-Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.

Pemprov DKI juga mengizinkan pesepeda road bike untuk menggunakan jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin, setiap hari kerja Senin-Jumat pukul 05.00-06.30 WIB.

Baca juga: Karpet Merah Buat Road Bike, Ketua B2W Minta Pemprov DKI Tak Diskriminasi terhadap Pesepeda

Namun, tidak dijelaskan landasan hukum yang digunakan terkait pemberian karpet merah untuk pesepeda road bike tersebut.

Pasalnya, aktivitas pesepeda sudah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 122 UU tersebut, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan lain atau di luar jalur khusus yang sudah disiapkan.

Sementara di Jalan Sudirman-Thamrin sudah disediakan jalur khusus sepeda.

Diklarifikasi Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta jajarannya tidak membuat pengumuman ke publik terkait kebijakan dispensasi pesepeda road bike boleh melintas di luar jalur sepeda Sudirman-Thamrin, sebelum aturan dibuat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com