TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan akan tetap mencairkan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan.
Pencairan tetap lakukan kendati ditemukan dugaan korupsi dana hibah di organisasi tersebut dan kasusnya masih diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
"Tidak berarti kami berhenti memberikan hibah," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Tangsel Perketat Pengawasan Dana Hibah Usai Kasus Korupsi KONI Terungkap
Bambang menjelaskan, dana hibah merupakan bagian dari belanja pemerintah dan upaya untuk menjalankan program. Sehingga penyaluran dana tersebut tidak bisa sembarangan dihentikan.
Menurut dia, pencairan dana hibah KONI Tangerang Selatan bisa saja dihentikan apabila ada perintah dari kejaksaan yang kini sedang menyelidiki kasus korupsi di organisasi tersebut.
"Salah lagi kalau misalnya kita tidak melakukan itu," kata Bambang.
"Kecuali, dalam proses ini misalnya kejaksaan meminta kepada kita untuk tidak mencairkan ya otomatis dong kita enggak cairin," pungkasnya.
Baca juga: Imbas Korupsi Dana Hibah KONI, Pencairan Uang Pembinaan Atlet di Tangsel Tertunda
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan satu orang tersangka tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangerang Selatan.
Kepala Kejari Tangerang Selatan Aliansyah mengatakan, tersangka berinisial SHR. Dia menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Tangerang Selatan.
"Pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka inisial SHR. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Aliansyah kepada wartawan, Jumat (4/5/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.