TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satpol PP Tangerang Selatan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di penginapan kawasan Ciputat.
Penyelidikan dilakukan menyusul terjaringnya 20 perempuan diduga pekerja seks komersial (PSK) dalam razia dua penginapan yang berlangsung pada Selasa (8/6/2021) malam hingga Rabu (9/6/2021) dini hari.
"Saat ini masih kami periksa untuk pengembangan lebih lanjut. Apakah ada TPPO atau tidak, itu masih kami dalami," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Al Fachry, Rabu.
Baca juga: Satpol PP Razia 2 Penginapan di Ciputat yang Diduga Lokasi Prostitusi Online, 74 Orang Diamankan
Menurut Muksin, pihaknya akan langsung melimpahkan kasus ke kepolisian jika 20 perempuan yang terjaring itu terindikasi diperdagangkan oleh muncikari.
"Nanti kalau ada dugaan TPPO kami limpahkan ke Polres. Kalau dia beroperasi sendiri, enggak ada muncikari, kami koordinasi sama Panti Sosial Pasar Rebo," pungkasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Tangerang Selatan merazia dua penginapan yang diduga menjadi lokasi prostitusi online di wilayah Ciputat. Sebanyak 74 orang terjaring.
"Kami razia ada dua titik, Reddoorz dan Oyo yang ada di Ciputat," ujar Muksin.
Baca juga: Warga Depok kepada Pemimpinnya: Mau sampai Kapan Bangun Margonda Doang?
Dalam razia tersebut, kata Muksin, terdapat 29 laki-laki dan 45 perempuan yang terjaring dari dua penginapan tersebut.
Sebanyak 20 perempuan di antaranya diduga merupakan pekerja seks komersial yang menawarkan dirinya secara daring melalui aplikasi kencan.
"Perempuan BO (booking order) 20 orang," jelas Muksin.
Menurut Muksin, 74 orang yang terjaring tersebut kini dibawa ke kantor Satpol PP Tangerang Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.