JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (10/6/2021).
Agenda sidang adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan tim penasihat hukum.
Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, Rizieq dituntut enam tahun penjara terkait kasus tes usap RS Ummi tersebut.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Berikut pleidoi yang disampaikan Rizieq Shihab:
Rizieq menilai, jaksa penuntut umum (JPU) menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatannya di RS Ummi jauh lebih jahat dan berat dibandingkan kasus korupsi.
Ia kemudian mengambil contoh tuntutan kasus red notice dan kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Djoko Tjandra.
"Bahwa dalam kasus korupsi Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," kata Rizieq.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, lanjut Rizieq, hanya dituntut tiga tahun penjara terkait kasus red notice Djoko Tjandra.
"Dan Brigjen Prasetijo lebih ringan lagi, hanya dituntut 2,5 tahun penjara," tutur Rizieq.
Rizieq juga membandingkan tuntutan jaksa terkait kasus yang menjerat mantan bos Garuda Indonesia Ari Askhara.
Ari hanya dituntut satu tahun penjara terkait penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
"Bahwa dalam konferensi pers online Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 19 April 2020, dipaparkan data yang menunjukkan bahwa sepanjang 2019, dari 911 terdakwa korupsi, 604 orang dituntut di bawah empat tahun penjara," kata Rizieq.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Tes Usap, Rizieq Shihab: Tuntutan Tak Masuk Akal, bahkan Sadis
Tuntutan kasus penyiraman air keras ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan juga disinggung Rizieq.
"Penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut satu tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut enam tahun penjara," kata Rizieq.