"Sehingga, saya dicekal atau diasingkan dan tidak bisa pulang ke Indonesia," lanjutnya lagi dalam pleidoinya itu.
Rizieq tidak tahu, apakah Wiranto, Budi Gunawan, dan Tito mengkhianati dialog dan kesepakatan, serta terlibat dalam operasi intelijen hitam berskala besar tersebut.
Menurut Rizieq, operasi itu dilakukan untuk memenjarakan dirinya.
Rizieq minta dibebaskan murni terkait kasus tes usap di RS Ummi itu.
"Kepada majelis hakim Yang Mulia, kami meminta dari sanubari yang paling dalam agar mengambil keputusan dengan keyakinan untuk menghentikan proses hukum yang zalim terhadap saya dan kawan-kawan," kata Rizieq.
Menurut Rizieq, hal itu demi terpenuhi rasa keadilan sekaligus menyelamatkan tatanan hukum dan sendi keadilan di Tanah Air yang sedang dirongrong kekuatan jahat yang anti-agama dan anti-Pancasila.
"Serta membahayakan keutuhan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI)," tutur dia.
Baca juga: Di Pengadilan, Rizieq Shihab Kaitkan Diaz Hendropriyono dengan Tewasnya Laskar FPI
Rizieq juga meminta dua terdakwa lain dalam kasus tes usap di RS Ummi, Muhammad Hanif Alatas dan Andi Tatat, dibebaskan murni.
"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar majelis hakim Yang Mulia, memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas serta dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," tutur Rizieq.
Rizieq percaya, kasus tes usap di RS Ummi yang menjeratnya merupakan kasus politik, dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum.
"Apalagi setelah saya mendengar dan mambaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara enam tahun. Tuntutan tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Rizieq.
Baca juga: Perkara Kasus Tes Usap, Rizieq Shihab Minta Bebas Murni dan Dipulihkan Nama Baiknya
Rizieq menilai, kasus tes usap di RS Ummi yang menjeratnya adalah kasus pelanggaran protokol kesehatan, bukan kasus kejahatan.
"Sehingga cukup diterapkan sanksi administrasi, bukan sanksi hukum pidana penjara," kata Rizieq.
Rizieq juga menyinggung soal Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, halaman 7 dan 8.
"Jadi jelas dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tersebut bahwa pelanggaran prokes hanya diterapkan hukum administrasi bukan hukum pidana penjara," tutur Rizieq.
Rizieq mengatakan bahwa kasusnya terkait tes usap di RS Ummi Bogor direkayasa.
"Saya tidak kaget dengan tuntutan sadis jaksa penuntut umum (JPU) untuk memenjarakan saya selama enam tahun, sebab sejak awal rekayasa kasus ini sudah sangat nyata dan kasat mata," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.