Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Sebut Peredaran 1,129 Ton Sabu Libatkan Napi Lapas Cilegon

Kompas.com - 14/06/2021, 13:12 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan, peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,129 ton yang digagalkan jajarannya melibatkan warga negara asing.

Adapun WNA tersebut saat ini masih berstatus sebagai narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) Cilegon, Banten.

"Transaksi narkoba jaringan Timur Tengah kali ini mereka bekerja sama dengan WNI maupun asing yang menjadi narapidana lapas di Cilegon," ujar Listyo di Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Diperiksa Terkait Kasus Narkoba, Anji: Saya Diperlakukan dengan Baik

Listyo mengungkapkan, ini merupakan penggagalan peredaran narkoba jaringan Timur Tengah kesekian kali setelah sebelumnya mengungkap dan menyita 2,5 ton sabu.

"Itu juga melibatkan jaringan Timur Tengah dan juga melibatkan pelaku dari Lapas. Dan kalau kita hitung pengungkapan sejak bulan Januari 2021 mungkin sudah ada sekitar 5 ton lebih," ucap Listyo.

Sebelumnya, Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 1.129 kilogram jenis sabu jaringan Timur Tengah.

Pengungkapan dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni Bogor, Bekasi, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat pada Mei hingga Juni 2021.

Dari pengungkapan itu, Polisi menangkap lima warga negara Indonesia inisial NR, HA, HS, NB dan EK serta dua warga Nigeria, CSN dan OCN.

"Di mana hasil pendalaman dari para tersangka, barang-barang 1,129 ton ini berasal dari Timur Tengah," ujar Listyo.

Baca juga: Ditangkap Saat Pesta Sabu di Puncak, Residivis Bandar Narkoba Mengaku Menyesal Tak Pindah Rumah

Pengungkapan sabu jaringan Internasional itu merupakan hasil pengembangan penangkapan dua tersangka NS dan HA di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Polisi menyita sebanyak 393 kilogram sabu dari tangan kedua tersangka HS dan HA yang digerebek kala itu.

"Kemudian yang kedua di Pasar Modern Bekasi sebanyak 511 kilogram. Ketiga di Apartemen Basura Jakarta Timur dan yang keempat di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat," ucap Listyo.

Adapun barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan di dua lokasi apartemen kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, yakni 50 kilogram dan 175 kilogram sabu.

Adapun para tersangka yang ditangkap dipersangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," Kata Listyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com