JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggelar vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum dengan syarat berusia lebih dari 18 tahun.
Pelaksanaan vaksinasi boleh diberikan kepada seluruh warga berusia 18 tahun ke atas dengan tetap memprioritaskan tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia, dan pelayan publik.
Adapun jenis vaksin untuk layanan vaksinasi warga berusia 18 tahun ke atas adalah AstraZeneca.
Berikut Kompas.com rangkum lokasi vaksinasi bagi warga berusia 18 tahun ke atas.
Baca juga: Anies: Jakarta Masuki Fase Genting Penyebaran Covid-19
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, vaksinasi Covid-19 terbuka untuk seluruh warga yang sering beraktivitas di wilayah DKI Jakarta, baik ber-KTP Jakarta maupun luar Jakarta.
Calon penerima vaksin hanya perlu datang ke fasilitas kesehatan di DKI Jakarta yang sudah menyediakan pelayanan vaksinasi seperti puskesmas dan rumah sakit.
"Kan KTP-nya enggak semua DKI, tetap dilayani. Intinya, orang beraktivitas, yang kalau malam tinggalnya di sekitar DKI, tapi kerja di DKI," kata Dwi.
Calon penerima vaksin diharapkan datang ke fasilitas kesehatan saat jam operasional, yakni pukul 08.00-15.00 WIB. Sebab, di luar jam pelayanan tersebut, proses vaksinasi dihentikan untuk mengurangi risiko vaksin terbuang setelah dibuka.
Keluarga besar alumni tiga sekolah yang dikelola para Suster Ursulin di Jakarta, yaitu Santa Ursula, Santa Theresia, dan Santa Maria, mendirikan Sentra Vaksinasi Serviam atau SVS.
Baca juga: Jakarta Memasuki Fase Genting Covid-19, Anies Peringatkan Warga untuk Beraktivitas di Rumah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.