TANGERANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada eks Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara.
Ari Askhara divonis satu tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton.
Ari dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/6/2021).
"Seperti putusan yang dibunyikan, terhadap putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir," ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Sobrani Binzar, saat ditemui usai persidangan, Senin.
"Kami akan menentukan sikap maksimal dalam waktu tujuh hari. Sehingga dalam waktu tujuh hari, kami akan menentukan sikap terhadap putusan tersebut," sambung dia.
Hal serupa turut dinyatakan kuasa hukum Ari Askhara saat ditemui usai agenda sidang.
"Apa pun itu, kami terima, kami hargai (vonis tersebut). Kami selaku tim penasihat hukum akan berpikir apakah akan banding atau mau terima," kata kuasa hukum Ari, Andre.
"Jadi, sesuai ketentuan hukum acara, kami diberikan hak untuk berpikir selama tujuh hari," sambung dia.
Andre menambahkan, sebenarnya mereka meminta Ari dibebaskan.
Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Minta Dibebaskan
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.