TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengungkapkan isi pleidoi yang diajukan eks Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dalam sidang beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terkait penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Adapun agenda sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan itu dilaksanakan pada 24 Mei 2021 di PN Tangerang, Kota Tangerang.
"Isi pleidoinya, pada pokoknya, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa (Ari) menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana apa yang dikatakan penuntut umum," kata Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono saat ditemui di PN Tangerang, Kamis (10/6/2021).
"Dan oleh karenanya, terdakwa mohon kepada pengadilan untuk menjatuhkan keputusan bebas atau vrijspraak kepada terdakwa dari segala tuntutan," sambung dia.
Baca juga: Selundupkan Harley dan Brompton, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Dituntut Satu Tahun Penjara
Budi melanjutkan, jaksa lantas mengajukan replik terhadap pleidoi Ari pada 31 Mei 2021.
Isi replik itu, kata Budi, yakni jaksa tetap pada tuntutan mereka.
"Dan penuntut umum bertetap pada tuntutannya bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana," ungkapnya.
Setelah jaksa mengajukan replik, kata Budi, penasihat hukum Ari tidak mengajukan duplik dan langsung meminta dibacakan putusan majelis hakim.
"Jadi langsung putusan. Dia (penasihat hukum dan Ari) bertetap pada pembelaannya," kata Budi.
Adapun Ari Askhara dituntut satu tahun penjara oleh jaksa pada 24 Mei 2021.
Jaksa meyakini Ari Askhara melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Sidang pembacaan putusan menurut rencana akan digelar pada 14 Juni 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.