"Apa yang terjadi kami tentunya dari pelabuhan tidak main-main. Atas beberapa orang yang ketahuan langsung kami sampaikan untuk segera diberhentikan dengan tegas," kata Arif.
Baca juga: Sopir Truk Korban Pungli Mengeluh: Anak Mau Jajan Dibentak, padahal Uang Disebar di Pelabuhan
Arif menegaskan, para pegawai dilarang menerima uang dari para sopir truk.
"Jangankan mereka meminta, mereka mengambil atas uang yang ditaruh saja itu tidak boleh. Yang bersangkutan outsourcing, langsung diberhentikan selain juga ditindak secara hukum," sambungnya.
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) berencana memberikan kompensasi kepada para sopir truk apabila pelayanan bongkar muat peti kemas tidak tepat waktu.
"Apabila pelayanan melebihi KPI, kami coba beri insentif," kata Arif.
Adapun waktu pelayanan tersebut diatur dalan key performance indikator (KPI), yang terdiri dari receiving selama 85 menit dan deliver 117 menit.
"Ini adalah KPI yang disepakati semuanya, artinya di antara waktu tersebut merupakan hal yang wajar. Kami sedang simulasi, kalau seandainya melebihi KPI itu bakal kami beri kompensasi," tutur Arif.
Baca juga: Pelindo II Akan Beri Kompensasi ke Sopir Truk jika Layanan Bongkar Muat Peti Kemas Tak Tepat Waktu
Menurut Arif, hal itu juga menjadi catatan bagi operator untuk melakukan layanan bongkar muat barang secepatnya.
Arif menyebut, pihaknya juga telah membuka layanan nomor pengaduan bagi masyarakat terkait segala peristiwa yang terjadi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Aduan dapat disampaikan lewat telepon nomor 08119511665.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.