Itu berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, juga menyebut pemidanaan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) bertentangan dengan Inpres tersebut.
Hal ini disampaikan Aziz ketika menanggapi tuntutan jaksa terhadap Rizieq dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor.
Baca juga: Covid-19 di Jakarta Meledak Lagi, Ada 4.144 Kasus Baru Hari Ini, Kedua Tertinggi sejak Pandemi
"Bahwa terkait (pelanggaran) prokes, itu diatur (dalam Inpres) ada teguran lisan, ada teguran tertulis, dan juga terakhir denda," kata Aziz kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Artinya, lanjut Aziz, pemidanaan dalam kasus pelanggaran prokes, termasuk kasus tes usap Rizieq, bertentangan dengan Inpres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.