TANGERANG, KOMPAS.com - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD jalur zonasi di Kota Tangerang masih dibuka hingga hari ini, Jumat (18/6/2021).
Adapun jalur yang masih dibuka adalah jalur zonasi zona lingkungan dan zonasi zona wilayah.
Pembukaan kedua jalur tersebut dilaksanakan sejak Kamis kemarin.
Pendaftaran PPDB kedua jalur zonasi itu dilakukan melalui ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau aplikasi android, PPDB Online Kota Tangerang.
Baca juga: Sempat Gangguan, Situs PPDB SD di Kota Tangerang Sudah Dapat Diakses
Berikut jadwal, tata cara, dan syarat PPDB jenjang SD:
Jadwal Pendaftaran
• 14 Juni 2021: Jalur afirmasi anak tidak mampu
• 14 Juni 2021: Jalur perpindahan tugas orangtua/wali murid
• 14-15 Juni 2021: Jalur afirmasi anak berkebutuhan khusus (ABK)
• 17-18 Juni 2021: Jalur zonasi zona lingkungan sekolah dan jalur zonasi zona wilayah
• 21 Juni 2021: Jalur zonasi zona umum/antar zona wilayah dan jalur zonasi zona luar Kota Tangerang
Khusus pendaftaran jalur perpindahan tugas orangtua/wali murid dan jalur ABK dilakukan secara luring atau langsung mendatangi sekolah tujuan.
Sedangkan, jalur lainnya, para orangtua atau wali murid mendaftar secara daring.
Pengumuman
• 15 Juni 2021: Jalur afirmasi anak tidak mampu, jalur perpindahan tugas orangtua/wali murid, dan jalur afirmasi ABK
• 18 Juni 2021: Jalur zonasi zona lingkungan sekolah dan jalur zonasi zona wilayah
• 21 Juni 2021: Jalur zonasi zona umum/antar zona wilayah dan jalur zonasi zona luar Kota Tangerang
Daftar ulang
• 16 Juni 2021: Jalur afirmasi anak tidak mampu, jalur perpindahan tugas orangtua/wali murid, dan jalur afirmasi ABK
• 19 Juni 2021: Jalur zonasi zona lingkungan sekolah dan jalur zonasi zona wilayah
• 23 Juni 2021: Jalur zonasi zona umum/antar zona wilayah dan jalur zonasi zona luar Kota Tangerang
Daftar ulang masing-masing jalur dapat dilakukan sejak pukul 00.01 WIB sampai 14.00 WIB.
Berikut jadwal Tahap II PPDB jenjang SD:
• 24-24 Juni 2021: Pendaftaran
• 25 Juni 2021: Pengumuman
• 26 Juni 2021: Daftar ulang
Jadwal tahap II PPDB tersebut dibuka hanya untuk jalur zonasi zona wilayah.
Tahap itu dibuka bila dari hasil seleksi tahap I ada kursi kosong yang tidak diisi/tidak daftar ulang oleh calon peserta didik yang diterima atau dinyatakan lolos seleksi.
Baca juga: Orangtua Murid Diimbau Tak Bawa Anak Saat Daftar PPDB Secara Luring di Kota Tangerang
Tata cara
• Calon peserta didik baru (CPDB) lulusan PAUD (TK/RA/KB/SPS/TPA) di Kota Tangerang yang sudah mendapatkan PIN dapat mendaftar secara mandiri ke ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau aplikasi android, PPDB Online Kota Tangerang.
• CPDB lulusan PAUD (TK/RA/KB/SPS/TPA) di luar Kota Tangerang dapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju dengan membawa FC KK dan menunjukkan aslinya.
• CPDB yang tidak menempuh pendidikan jenjang pendidikan PAUD (TK/RA/KB/SPS/TPA) dapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju.
• Pendaftaran secara langsung ke sekolah yang dituju wajib mentaati protokol kesehatan penanganan Covid-19.
• CPDB yang mendaftar langsung ke sekolah yang dituju dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
• CPDB yang mendaftar melalui ppdbmandiri.tangerangkota.go.id dan aplikasi android dimulai pukul 08.00 WIB.
Syarat
1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD/Sederajat berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun.
3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun, sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah asal.
5. Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir.
Posko pendaftaran di sekolah
Kabid Pembinaan SD Dindik Kota Tangerang Helmiati berujar, pihaknya mendirikan posko pendaftaran di tiap SD untuk PPDB jalur zonasi.
Posko didirikan bagi orangtua yang gagap teknologi dan orangtua yang tidak memiliki fasilitas untuk mendaftar secara daring.
Heliati menyatakan, posko di tiap SD itu beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Diimbau tak bawa anak
Disdik Kota Tangerang mengimbau, para orangtua siswa tidak membawa anak masing-masing ke sekolah saat mendaftar PPDB jenjang SD.
Imbauan tersebut disampaikan lantaran masih ada orangtua murid yang membawa anaknya saat mendaftar di sekolah.
"Kalau ada kasus orangtua membawa anak, kami prihatin karena wabah (pandemi Covid-19) ini sedang naik (kasusnya)," tuturnya.
"Kami akan mengimbau kembali melalui Koordinator Wilayah PPDB masing-masing," sambung Helmiati.
Dia menyebut, Koordinator Wilayah PPDB harus melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi terkait orangtua yang membawa anak di tiap sekolah.
Terlebih, lanjutnya, soal penerapan protokol kesehatan secara menyeluruh saat para orangtua itu membawa anak sembari mendaftar PPDB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.