Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB SD Jalur Zonasi di Kota Tangerang Masih Dibuka

Kompas.com - 18/06/2021, 07:42 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD jalur zonasi di Kota Tangerang masih dibuka hingga hari ini, Jumat (18/6/2021).

Adapun jalur yang masih dibuka adalah jalur zonasi zona lingkungan dan zonasi zona wilayah.

Pembukaan kedua jalur tersebut dilaksanakan sejak Kamis kemarin.

Pendaftaran PPDB kedua jalur zonasi itu dilakukan melalui ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau aplikasi android, PPDB Online Kota Tangerang.

Baca juga: Sempat Gangguan, Situs PPDB SD di Kota Tangerang Sudah Dapat Diakses

Berikut jadwal, tata cara, dan syarat PPDB jenjang SD:

Jadwal Pendaftaran

• 14 Juni 2021: Jalur afirmasi anak tidak mampu

• 14 Juni 2021: Jalur perpindahan tugas orangtua/wali murid

• 14-15 Juni 2021: Jalur afirmasi anak berkebutuhan khusus (ABK)

• 17-18 Juni 2021: Jalur zonasi zona lingkungan sekolah dan jalur zonasi zona wilayah

• 21 Juni 2021: Jalur zonasi zona umum/antar zona wilayah dan jalur zonasi zona luar Kota Tangerang

Khusus pendaftaran jalur perpindahan tugas orangtua/wali murid dan jalur ABK dilakukan secara luring atau langsung mendatangi sekolah tujuan.

Sedangkan, jalur lainnya, para orangtua atau wali murid mendaftar secara daring.

Pengumuman

• 15 Juni 2021: Jalur afirmasi anak tidak mampu, jalur perpindahan tugas orangtua/wali murid, dan jalur afirmasi ABK

• 18 Juni 2021: Jalur zonasi zona lingkungan sekolah dan jalur zonasi zona wilayah

• 21 Juni 2021: Jalur zonasi zona umum/antar zona wilayah dan jalur zonasi zona luar Kota Tangerang

Daftar ulang

• 16 Juni 2021: Jalur afirmasi anak tidak mampu, jalur perpindahan tugas orangtua/wali murid, dan jalur afirmasi ABK

• 19 Juni 2021: Jalur zonasi zona lingkungan sekolah dan jalur zonasi zona wilayah

• 23 Juni 2021: Jalur zonasi zona umum/antar zona wilayah dan jalur zonasi zona luar Kota Tangerang

Daftar ulang masing-masing jalur dapat dilakukan sejak pukul 00.01 WIB sampai 14.00 WIB.

Berikut jadwal Tahap II PPDB jenjang SD:

• 24-24 Juni 2021: Pendaftaran

• 25 Juni 2021: Pengumuman

• 26 Juni 2021: Daftar ulang

Jadwal tahap II PPDB tersebut dibuka hanya untuk jalur zonasi zona wilayah.

Tahap itu dibuka bila dari hasil seleksi tahap I ada kursi kosong yang tidak diisi/tidak daftar ulang oleh calon peserta didik yang diterima atau dinyatakan lolos seleksi.

Baca juga: Orangtua Murid Diimbau Tak Bawa Anak Saat Daftar PPDB Secara Luring di Kota Tangerang

Tata cara

• Calon peserta didik baru (CPDB) lulusan PAUD (TK/RA/KB/SPS/TPA) di Kota Tangerang yang sudah mendapatkan PIN dapat mendaftar secara mandiri ke ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau aplikasi android, PPDB Online Kota Tangerang.

• CPDB lulusan PAUD (TK/RA/KB/SPS/TPA) di luar Kota Tangerang dapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju dengan membawa FC KK dan menunjukkan aslinya.

• CPDB yang tidak menempuh pendidikan jenjang pendidikan PAUD (TK/RA/KB/SPS/TPA) dapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju.

• Pendaftaran secara langsung ke sekolah yang dituju wajib mentaati protokol kesehatan penanganan Covid-19.

• CPDB yang mendaftar langsung ke sekolah yang dituju dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

• CPDB yang mendaftar melalui ppdbmandiri.tangerangkota.go.id dan aplikasi android dimulai pukul 08.00 WIB.

Syarat

1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD/Sederajat berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2021.

2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun.

3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun, sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah asal.

5. Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir.

Posko pendaftaran di sekolah

Kabid Pembinaan SD Dindik Kota Tangerang Helmiati berujar, pihaknya mendirikan posko pendaftaran di tiap SD untuk PPDB jalur zonasi.

Posko didirikan bagi orangtua yang gagap teknologi dan orangtua yang tidak memiliki fasilitas untuk mendaftar secara daring.

Heliati menyatakan, posko di tiap SD itu beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Diimbau tak bawa anak

Disdik Kota Tangerang mengimbau, para orangtua siswa tidak membawa anak masing-masing ke sekolah saat mendaftar PPDB jenjang SD.

Imbauan tersebut disampaikan lantaran masih ada orangtua murid yang membawa anaknya saat mendaftar di sekolah.

"Kalau ada kasus orangtua membawa anak, kami prihatin karena wabah (pandemi Covid-19) ini sedang naik (kasusnya)," tuturnya.

"Kami akan mengimbau kembali melalui Koordinator Wilayah PPDB masing-masing," sambung Helmiati.

Dia menyebut, Koordinator Wilayah PPDB harus melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi terkait orangtua yang membawa anak di tiap sekolah.

Terlebih, lanjutnya, soal penerapan protokol kesehatan secara menyeluruh saat para orangtua itu membawa anak sembari mendaftar PPDB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com