"Jangan sampai ada isu tentang diskriminasi, baik sepeda road bike dan sepeda seli, sampai terjadi kemarin ada memecah belah perkataan yang tidak pantas disampaikan oleh salah satu komunitas," ujar Pembina komunitas ASC Cycling itu.
Sahroni khawatir, apabila jalur sepeda permanen dipertahankan, komunitas hobi lainnya juga akan meminta dibuatkan jalur khusus kepada pemerintah.
"Jangan sampai jalur permanen nanti semua pelaku hobi motor minta juga kepada pemerintah jalur motor khusus kayak Harley dan Superbike," ujar dia.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur dalam Pasal 62 bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Sementara dalam Pasal 122 UU LLAJ sudah mengatur bahwa pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan lain atau di luar jalur khusus yang sudah disiapkan.
Dengan demikian, pesepeda dilarang melaju di jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin.
Mengacu UU LLAJ, jika pesepeda gowes di jalur kendaraan bermotor, maka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 229. Sanksi tersebut berupa kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Jika jalur sepeda Sudirman-Thamrin dibongkar, maka aturan tersebut tidak berlaku. Pesepeda dapat bebas menggunakan jalur kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.