JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap RT (24), pencuri yang menembak korban menggunakan airsoft gun di kawasan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 18 April 2021 lalu.
RT ditangkap jajaran Reskrim Polres Jakarta Timur di daerah Cibinong, Bogor, pada Jumat (18/6/2021), atau setelah buron dua bulan.
Atas perbuatannya, RT dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Buron Dua Bulan, Pencuri yang Tembak Korban dengan Airsoft Gun di Jatinegara Ditangkap Polisi
Sempat mengaku sebagai polisi
RT menyasar salah satu rumah di Bali Mester, Jatinegara, pada 18 April 2021.
Saat melancarkan aksinya, RT datang mengendarai motor Yamaha Mio B 3678 TGL, kemudian memaksa masuk ke dalam rumah usai mengaku sebagai polisi.
"Pemilik rumah saat itu berada di rumah. Kemudian mendengar suara orang mengetuk pagar rumah dan mengaku sebagai polisi dan hendak memeriksa isi rumah," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Yusuf Suhadma, Minggu (18/4/2021).
Merasa curiga, pemilik rumah tak membuka pagar, tetapi pelaku memaksa masuk dan menembak menggunakan airsoft gun.
Sambil berteriak, pelaku meminta ponsel yang tergeletak di atas meja.
Mengetahui ada yang tak beres di rumah, sopir pemilik rumah berinisial S, segera berusaha menangkap pelaku.
Terlibat perkelahian, S terkena tembakan di bagian kening.
"Jadi saksi II (S) dan pelaku guling-gulingan. Bagian kening saksi II terluka dan menjalani perawatan di RSCM (Jakarta Pusat). Sementara pelaku berhasil kabur ke arah Jatinegara Timur," ujar Yusuf saat itu.
Melawan saat diamankan
Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, RT melawan saat hendak ditangkap di kediaman neneknya di Cibinong itu.
"Saat akan diamankan, melakukan perlawanan," kata Erwin, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pencuri di Jatinegara yang Buron 2 Bulan Ditembak Kakinya
RT mencoba melawan dengan mengandalkan senjata apinya. Terpaksa, petugas melumpuhkan RT. Alhasil, timah panas mengenai betis RT dan ia pincang.
"Yang bersangkutan diduga membawa senjata api yang kami belum tahu, setelah dicek ternyata airsoft gun. Kami khawatir kalau nanti memiliki senjata lain yang ternyata senjata api," lanjut Erwin.
Pelaku adalah residivis
Erwin mengatakan, RT kerap melakukan kejahatan dan modus yang serupa di beberapa wilayah di Jakarta dan Bogor.
Pada kasus sebelumnya, RT pernah ditangkap karena kasus pencuri dengan pemberatan dan dihukum satu tahun.
"Tersangka ini baru saja lepas dari tahanan di Bogor. Keluar Agustus 2020, program asimilasi," tutur Erwin.
Baca juga: Polisi Selidiki Asal Airsoft Gun yang Digunakan Pencuri di Jatinegara
Penelusurun polisi lainnya, RT juga pernah menjambret di daerah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Utara.
Berdasarkan penuturannya, RT masing-masing menjambret satu kali di tiga wilayah tersebut.
RT menyebut, ia tidak memiliki anak buah atau sendirian saat melancarkan aksi-aksinya itu.
Selidiki asal airsoft gun
Polisi menyelidiki sumber airsoft gun yang digunakan RT.
Berdasarkan keterangan RT, airsoft gun itu dibelinya secara daring atau online.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka membeli senjata api jenis airsoft gun ini dari online dengan harga Rp 2 juta," kata Erwin.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait lokasi penjualan airsoft gun yang digunakan RT.
"Karena online kami akan perlu waktu untuk bekerja sama tentang kegiatan jual beli ini, memang ini akan kami tindaklanjuti kemudian," ujar Erwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.