Damian mengatakan, 69 orang tersebut merupakan mahasiswa semester tiga. Mereka dinyatakan DO terhitung sejak 17 Maret 2021 dan tidak bisa melanjutkan ke semester selanjutnya.
"Mereka mahasiswa semester tiga dan tidak bisa melanjutkan semester selanjutnya. Jadi sudah ada keputusan yang menyatakan tidak lulusnya," ujar Damian saat dihubungi, Selasa lalu.
Menurut Damian, para mahasiswa itu dianggap gagal mencapai standar kelulusan yang berlaku, yakni indeks prestasi (IP) minimal 2,75 dan tidak ada nilai D untuk mata kuliah tertentu.
"Kebetulan yang 69 ini adalah memang orang-orang yang mengalami dua kondisi itu. Ada yang IP-nya di bawah 2,75, ada juga yang memang dapat D untuk mata kuliah tertentu, meskipun IP-nya di atas 2,75," kata Damian.
Namun, keputusan DO yang mengacu pada standar kelulusan tersebut dianggap tidak adil pada masa pandemi Covid-19 saat ini.
Pasalnya, kata Damian, sistem belajar mengajar yang diikuti para mahasiswa sangat terbatas, berbeda dengan situasi sebelum pandemi melanda.
Pihak PKN STAN pun didesak membatalkan keputusan DO terhadap 69 mahasiswa teraebut.
"Kan rasanya tidak fair, kalau kuliahnya online, standar penilaiannya, standar kelulusan seyogiyanya ya online juga, perlu ada penyesuaian," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.