JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab berpesan kepada kuasa hukum dan keluarganya agar tidak menyerah. Hal ini diungkapkan setelah Rizieq divonis 4 tahun penjara terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor.
Setelah divonis, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Setelah itu, Rizieq menyalami majelis hakim dan tim kuasa hukumnya.
Saat menyalami tim kuasa hukumnya, Rizieq mengatakan "lawan terus!". Kalimat itu terdengar dua kali.
"Lawan terus! Sampai bangkit, lawan terus! Pengacara, lawan terus, insya Allah," ujar Rizieq.
Kemudian, Rizieq tak lupa menyalami keluarganya yang ada di bangku belakang persidangan.
Rizieq mengepalkan tangan dan disambut teriakan "lawan!" oleh salah satu keluarganya.
Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.