JAKARTA, KOMPAS.com - Pos pelayanan vaksinasi Covid-19 di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan syarat harus ber-KTP DKI atau membawa keterangan domisili di Jakarta.
Syarat vaksinasi di DKI Jakarta tetap tidak berubah yaitu warga yang ber-KTP Jakarta maupun yang bekerja atau bersekolah dan berdomisili di DKI.
"Pos vaksinasi di bawah koordinasi Pemprov DKI Jakarta tetap sesuai konsep wilayah seperti distribusi vaksin dari pusat. Jadi hanya KTP DKI atau domisili DKI atau kerja di DKI," kata Pejabat Humas Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Irma Yunita, saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Optimalisasi Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Instruksikan Vaksinasi Tak Lagi Pandang Domisili
Irma mengatakan, surat edaran Kementerian Kesehatan untuk meniadakan syarat domisili diberlakukan hanya pada pos vaksinasi yang dikelola langsung oleh Kemenkes.
"Edaran tersebut hanya untuk fasilitas Kemenkes," ucap Irma.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 melalui pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi UPT vertikal Kementerian Kesehatan.
Dalam poin ketiga edaran tersebut, Kemenkes meminta seluruh pos pelayanan vaksinasi Kemenkes dan UPT vertikal Kemenkes bisa memberikan pelayanan semua target sasaran tanpa syarat domisili atau tempat tinggal pada KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.