Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Fakir Miskin di Jakarta Diperpanjang, Simak Syarat dan Caranya di Sini

Kompas.com - 29/06/2021, 08:18 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang proses pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) hingga 2 Juli 2021.

Sebelumnya, proses pendaftaran direncanakan berlangsung pada 7-25 Juni 2021.

Pusat Data dan Informasi Dinas Sosial DKI Jakarta, melalui laman pendaftaran fmotm.jakarta.go.id, meminta pemohon untuk memastikan kembali bahwa data yang dimasukkan sudah benar.

Baca juga: 35 Jalan dan Kawasan di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ditutup Malam Ini, Berikut Daftarnya

Berikut beberapa kesalahan yang umum terjadi:

1. Alamat domisili kosong

2. Penulisan RT RW tidak sesuai

3. Anggota rumah tangga menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Anggota DPR/DPRD (belum terpilih Ya/Tidak)

4. Apakah sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan galon bermerk (belum terpilih Ya/Tidak)

"Untuk melakukan pengecekan atau perbaikan data, silakan login terlebih dahulu, kemudian pilih view pendaftaran, kemudian edit. Disarankan kepada untuk menggunakan laptop atau komputer dalam melakukan perbaikan data untuk hasil yang lebih baik," tulis Pusdatin Dinsos DKI.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Pengemudi Pajero Aniaya Sopir Truk di Jakarta Utara | 35 Jalan yang Ditutup

Cara pendaftaran

Ada dua cara pendaftaran yang dibuka, yakni pendaftaran secara online dan datang langsung ke kelurahan sesuai domisili.

Berikut cara pendaftaran FMOTM secara online:

  1. Membuka situs https://fmotm.jakarta.go.id,
  2. Membuat akun jika belum memiliki akun,
  3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat,
  4. Pilih menu input pendaftaran baru,
  5. Masukan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem,
  6. Simpan

Baca juga: Tabung Oksigen di Pasar Pramuka Habis, Pedagang Berharap Pemprov DKI Turun Tangan

Apabila mengalami kendala saat pendaftaran online, pemohon bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa persyaratan berupa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Asli,
  • Surat Pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI.

Kategori

Ada beberapa kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk program FMOTM, yakni:

  1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD,
  2. Rumah tangga memiliki kendaran roda empat atau mobil,
  3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Bajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar,
  4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk,
  5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca juga: Covid-19 Menggila, RS Rujukan Covid-19 di Jabodetabek Lumpuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com