Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu Arahan Kemenhub, Bandara Soekarno Hatta Belum Terapkan Aturan PPKM Darurat

Kompas.com - 01/07/2021, 15:54 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, tengah menunggu aturan turunan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dari Pemerintah Pusat.

Sesuai aturan yang baru diumumkan Presiden Joko Widodo, penumpang pesawat harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dua hari senlum keberangkatan.

SM Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Holik Muardi menyebut, pihaknya belum menerima surat edaran (SE) resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal kewajiban membawa kartu vaksin dan hasil tes PCR itu hingga saat ini.

Baca juga: Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, Asosiasi: Kembali Terpuruk, Dana Cadangan Sudah Terkuras Habis

"Sampai saat ini, kami belum menerima surat edarannya (SE) baik dari Kemenhub maupun dari Satgas," ujarnya seperti dilansir dari Tribun Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Oleh karenanya, kata Holik, Bandara Soekarno-Hatta saat ini masih mengacu kepada SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021, yang mengatur soal penerbangan dalam negeri.

Dalam aturan tersebut, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta diwajibkan membawa hasil tes non-reaktif antigen atau hasil tes negatif PCR.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Mitra Piranti berujar, saat ini pihaknya masih mendiskusikan soal kewajiban membawa kartu vaksin dan hasil tes PCR tersebut.

"Ini baru terbit panduannya, sedang kami koordinasikan di internal dulu nanti kami informasikan," tutur dia dilansir dari Tribun Jakarta, Kamis.

Baca juga: Epidemiolog Nilai Kebijakan WFH di PPKM Darurat Tidak Efektif

Sebelum penerapan PPKM darurat pada 3 Juli 2021, lanjut Mitra, pihaknya masih menerapkan aturan SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021.

"Sebelum tanggal 3 Juli 2021 kita mengacu pada ketentuan dari gugus tugas dan Kemenhub ya," kata Mitra lagi.

Pemerintah resmi menerapkan PPKM darurat untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Wilayah Jabodetabek juga menerapkan kebijakan PPKM darurat.

Setidaknya ada 15 aturan yang tercantum dalam PPKM tersebut.

Salah satunya, yaitu pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Sebagai informasi, berikut merupakan sejumlah aturan yang tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com