TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pusat perbelanjaan atau mal di Tangerang Selatan dilarang beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Selain itu, pasar tradisional, supermarket hingga toko kelontong dibatasi jam operasionalnya dilarang beroperasi hingga larut malam.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat konferensi PPKM darurat di wilayahnya mulai 3-20 Juli 2021.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 ditutup sementara," ujar Benyamin dalam keterangan suara yang diterima, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Mal Ditutup hingga 20 Juli, Hippindo Minta Pemerintah Beri Subsidi Gaji Pegawai Toko
Sementara untuk pasar tradisional, kata Benyamin, tetap diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Kebijakan ini juga berlaku untuk warung atau toko kelontong dan pasar swayalan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
"Pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 WIB. Dengan kapasitas pengunjung 50 persen," kata Benyamin.
Menurut Benyamin hanya apotek dan toko obat yang diperbolehkan yang diperbolehkan beroperasi 24 jam selama PPKM darurat.
"Kemudian apotek dan toko obat dibuka 24 jam," jelas Benyamin.
Baca juga: Kasatpol PP Minta Pengelola Pasar Terus Ingatkan Pedagang untuk Pakai Masker
Benyamin sebelumnya menjelaskan, Tangsel menjadi salah satu dari 122 wilayah yang memenuhi kriteria untuk menerapkan PPKM Darurat di Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.