TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Warga di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dilarang makan di tempat pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Pelaku usaha kuliner hanya diperkenankan melayani pesan antar makanan dan dibawa pulang selama PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021.
"Hanya menerima delivery order atau take away. Tidak menerima makan di tempat atau dine in," ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam keterangan suara yang diterima, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Mal di Tangsel Tutup Selama PPKM Darurat, Pasar dan Warung Kelontong Buka hingga Pukul 20.00 WIB
Menurut Benyamin, kebijakan tersebut berlaku untuk restoran dan kafe di pusat perbelanjaan maupun rumah makan dan pedagang kaki lima (PKL) di pinggir jalan.
"Baik yang ada pada lokasi tersendiri seperti di pinggir jalan dan sebagainya. Maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal," kata Benyamin.
"Termasuk misalnya pecel lele, rumah makan padang," imbuhnya.
Benyamin sebelumnya menjelaskan, Tangsel menjadi salah satu dari 122 wilayah yang memenuhi kriteria untuk menerapkan PPKM darurat di Indonesia.
Sebab, Tangsel berada pada situasi pandemi Covid-19 level 4 berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan pemerintah pusat.
Baca juga: Seluruh Tempat Ibadah di Tangsel Tutup Selama PPKM Darurat, Warga Diminta Beribadah di Rumah
"Level 4 ini berarti bahwa kasus aktif memang kita di bawah 5.000, kemudian juga tingkat ketersediaan tempat tidur rumah sakit di bawah 30 persen," ujar Benyamin.
Benyamin mengungkapkan, tingkat keterisian tempat tidur intensive care unit (ICU) khusus penanganan Covid-19 di Tangsel sudah terisi 100 persen.
Sementara itu, tempat tidur isolasi pasien Covid-19 di seluruh rumah sakit rujukan sudah terisi 87 persen.
Adapun total kasus aktif Covid-19 yang dicatatkan Dinas Kesehatan Tangsel sampai Kamis ini sebanyak 1.617 pasien.
"Jadi sudah memenuhi standar kriteria dari arahan Bapak Presiden dan (aturan) pengetatan PPKM darurat," kata Benyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.