Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Bus AKAP hingga AKDP di Tangerang Hanya Bisa Angkut 70 Persen Penumpang

Kompas.com - 02/07/2021, 19:21 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang membatasi kapasitas penumpang angkutan umum yang ada di wilayahnya mulai 3-30 Juli 2021.

Kadishub Kota Tangerang Wahyudi berujar, penyesuaian itu dilakukan seiringan dengan diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat selama total 18 hari itu di Kota Tangerang.

"Sesuai arahan Pemerintah Pusat soal protokol kesehatan dalam rangka menerapakan PPKM darurat, kapasitas angkut itu maksimal 70 persen," papar dia saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).

Wahyudi menyatakan, meski ada pembatasan kapasitas transportasi umum, jam operasional transportasi tetap sama, yaitu mulai pukul 04.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

Baca juga: 650 Personel Gabungan Bersiaga di Tangerang, Bakal Tindak Pelanggar PPKM Darurat

Kata dia, batas maksimal operasional transportasi umum sampai pukul 22.00 WIB karena ada jadwal kereta api yang melintas di kota itu hingga pukul 21.00 WIB.

Berkait jenis kendaraan yang wajib menyesuaikan, lanjutnya, yakni seluruh transportasi yang ada di Kota Tangerang.

"Seluruh transportasi, termasuk bus AKAP (antar kota antar provinsi) dan bus AKDP (antar kota dalam provinsi)," ucap Wahyudi.

Meski operasional bus AKAP atau bus AKDP bukan termasuk kewenangan Dishub Kota Tangerang, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengawasi operasional dua jenis transportasi itu.

Dia melanjutkan, layanan transportasi berbasis daring atau online seperti taksi online juga diwajibkan mengikuti aturan sesuai PPKM darurat.

Wahyudi melanjutkan, jajarannya bakal rutin menyisir jalanan di Kota Tangerang untuk memastikan transportasi umum mematuhi aturan tersebut.

Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan, Wali Kota Tangerang: Kondisi Makin Kritis, Semua RS Penuh

"Kami lakukan pola sweeping. Kalau ada pelanggaran akan ada tindakan, bentuknya sanksi administrasi, dan sebagainya," tuturnya.

Dishub Kota Tangerang, sebutnya, telah menyosialisasikan penyesuaian kapasitas transportasi umum kepada stakeholder bidang perhubungan.

Menurut dia, tidak ada stakeholder yang menanggapi PPKM darurat secara negatif.

"Semua saya rasa akan ikut patuh sesuai ketentuan. Yang artinya, masyarakat bisa memahami. Karena mau enggak mau, itu untuk kita semua," ungkap Wahyudi.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di wilayahnya mulai 3-20 Juli 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com