Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Kereta Bisa Vaksinasi Covid-19 di Stasiun Gambir dan Senen, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Kompas.com - 03/07/2021, 18:58 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta membuka layanan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, Jakarta.

Program vaksinasi yang dimulai Sabtu (3/7/2021) ini diperuntukan bagi para calon pengguna kereta api jarak jauh (KAJJ).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan program vaksinasi guna mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 pada sektor transportasi.

Baca juga: Nasdem Gelar Vaksinasi Covid-19 Serentak di DKI, Ini Cara Daftarnya

"layanan vaksinasi bagi penumpang kereta api di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, mulai 3 Juli 2021," kata Eva dalam keterangannya, Sabtu.

Eva mengatakan, kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

"Untuk jumlah ketersediaan 100 dosis vaksin per hari," kata Eva.

Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun:

1.Berusia 18 tahun ke atas

2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama

3.Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket KAJJ yang berlaku

4.Memiliki KTP

5.Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api

6. Calon penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat

7.Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.

Eva mengatakan, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penyesuaian regulasi persyaratan keberangkatan penumpang pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Baca juga: Garuda Indonesia Sediakan Vaksinasi Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta untuk Calon Penumpang

Persyaratan keberangkatan penumpang yakni calon penumpang KAJJ diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 baik hasil uji usap PCR atau antigen dengan hasil negatif.

Adapun sampelnya surat keterangan diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

"Selain itu,  calon penumpang KA wajib melampirkan bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti elektronik vaksin yang menyatakan telah disuntik vaksin," kata Eva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com