Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Darurat: Dokumen Wajib yang Perlu Dibawa untuk Keluar Masuk Jakarta

Kompas.com - 05/07/2021, 14:20 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Hal ini dilakukan demi menekan laju penularan Covid-19 yang sudah semakin mengganas, apalagi dengan adanya varian varu virus corona (Alpha, Beta, Delta dan Kappa) yang diyakini lebih menular dan menimbulkan gejala berat pada pengidapnya.

Baca juga: Jakarta Berlakukan Surat Khusus bagi Pekerja Selama PPKM Darurat

Selama PPKM darurat Jawa-Bali, masyarakat diminta untuk mengurangi mobilitas dan di rumah saja.

Salah satu upaya membatasi mobilitas warga adalah dengan menerapkan aturan yang lebih ketat, seperti membuat pos penyekatan di pintu masuk sebuah wilayah.

Pos penyekatan ini tidak benar-benar menutup pintu masuk ke suatu wilayah, hanya saja diterapkan sejumlah peraturan bagi masyarakat yang memiliki keperluan untuk masuk ke wilayah tersebut.

Baca juga: Polisi Sekat 63 Jalan Masuk ke Jakarta Malam Ini, Berikut Lokasinya...

Aturan dalam kawasan Jabodetabek

Jika sebelumnya perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) tidak dibatasi, saat ini pembatasan mulai dilakukan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat khusus bagi pekerja, yang diberi nama Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), dan berlaku selama PPKM darurat.

Selain untuk pekerja, surat ini ternyata juga berlaku untuk masyarakat umum. Berikut kriteria kelompok yang perlu mengajukan STRP:

Baca juga: 10.485 Kasus Baru Covid-19 hingga RS Kolaps di Jakarta Jadi Renungan dan Peringatan untuk Tetap di Rumah Saja

1. Pekerja sektor esensial. Pekerja ini meliputi enam sektor umum yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

2. Pekerja sektor kritikal. Pekerja meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak. Kelompok ini bukan untuk pekerja, melainkan masyarakat umum yang memiliki kebutuhan mendesak seperti kunjungan duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.

Baca juga: Penyekatan Selama PPKM Darurat, Kapolda Metro: Jalan Tikus Juga Kita Jaga

Adapun cara untuk mendapatkan STRP adalah dengan melakukan pendaftaran via jakevo.jakarta.go.id.

Alur pendaftaran adalah sebagai berikut:

  • Buka situs jakevo.jakarta.go.id.
  • Isi formulir yang tersedia dan mengunggah berkas yang diperlukan.
  • Verifikasi berkas oleh UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
  • STRP diterbitkan dan dapat diunduh melalui situs yang sama.

Surat itu nantinya akan dilengkapi fitur kode bar yang bisa ditunjukan jika terjadi pemeriksaan saat beraktivitas keluar rumah.

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk membuat STRP adalah:

  • KTP pemohon,
  • Surat tugas dari perusahaan,
  • Sertifikat vaksinasi Covid-19,
  • Pas foto berwarna 4x6.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Darurat

Aturan jarak jauh

Adapun syarat untuk bisa memasuki Jakarta dan kota penyangganya (Bodetabek) selama PPKM darurat adalah sebagai berikut:

1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19
Pengguna moda transportasi darat yang melakukan perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

2. Menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 yang diambil melalui tes RT-PCR (tes swab) dan tes antigen.

Baca juga: Emosi Ada Penyekatan PPKM Darurat, Pengendara Ini Diamankan Setelah Geber Motor

Sampel tes swab maksimal diambil dalam kurun waktu 2x24 sebelum keberangkatan. Sedangkan sampel tes antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Ini berlaku bagi perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, bus, ataupun kereta api.

(Penulis : Singgih Wiryono, Maya Citra Rosa/ Editor : Egidius Patnistik/ Maya Citra Rosa).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com