JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat khusus bagi pekerja yang diberi nama Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.
Akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta menyebutkan, STRP berfungsi sebagai tanda identitas selama bekerja di masa PPKM darurat.
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Area Kuliner di 2 Pasar di Kota Tangerang Ditutup hingga 20 Juli
Adapun beberapa kelompok pekerja yang diperbolehkan mengajukan SRTP yaitu:
1. Pekerja sektor esensial. Pekerja ini meliputi enam sektor umum yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
2. Pekerja sektor kritikal. Pekerja meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak. Kelompok ini bukan untuk pekerja, melainkan masyarakat umum yang memiliki kebutuhan mendesak seperti kunjungan duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.
Persyaratan pembuatan SRTP adalah sebagai berikut:
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal wajib melampirkan:
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran STRP secara online melalui jakevo.jakarta.go.id.
Alur pendaftaran
Surat itu nantinya akan dilengkapi fitur kode bar yang bisa ditunjukan jika terjadi pemeriksaan saat beraktivitas keluar rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.