JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggerebek dua griya pijat yang nekat beroperasi di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kedua griya pijat itu, yakni K One yang berlokasi di Jalan Sentral Niaga, Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat dan Mars Spa Pondok Indah di Jalan Margaguna Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kedua lokasi Karaoke dan Massage yang melakukan tindak pidana terkait pelaksanaan PPKM Darurat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Polisi: Jangan Paksa Pegawai Sektor Non-esensial Kerja di Kantor, Kami Akan Tindak!
Setidaknya ada 15 orang mulai dari tamu hingga terapis yang terjaring penggerebekan di dua lokasi griya pijat tarsebut.
Adapun enam orang terjaring di griya pijat K One Spa Men's kawasan Bekasi, sedangkan sembilan orang berada di Pondok Indah.
"Enam orang itu ada dua Tamu, dua terapist, satu kasir dan penanggung jawab. Untuk yang sembilang orang itu, lima tamu, dua terapist, kasir dan penanggung jawab," kata Yusri.
Kini seluruh orang yang terjaring di dua griya pijat tersebut telah berada di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Emosi Ada Penyekatan PPKM Darurat, Pengendara Ini Diamankan Setelah Geber Motor
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat di Jakarta dan sekitarnya, sejak 3-20 Juli 2021.
Pemberlakuan aturan itu guna menekan penyebaran Covid-19 yang kian masif beberapa waktu terakhir ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.