Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHRI: Hunian Hotel Selama PPKM Darurat Diperkirakan Hanya 10 Persen

Kompas.com - 05/07/2021, 15:43 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI JAKARTA Sutrisno Iwantono menyatakan bahwa tingkat hunian hotel yang tidak diperuntukkan bagi isolasi mandiri pasien Covid-19 pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diperkirakan hanya mencapai 10-15 persen.

"Diperkirakan akan terjadi penurunan dari rata-rata saat ini 20 sampai 40 persen menjadi 10 - 15 persen atas tingkat hunian pada hotel non-karantina," kata Sutrisno dalam konferensi pers yang dilaksanakan Senin (5/7/2021).

Padahal, menurut Sutrisno, tingkat keterisian hotel di Jakarta pada awal tahun ini menunjukkan peningkatan sebesar 20 persen, jika dibandingkan dengan tahun 2020 dalam periode yang sama.

Baca juga: Krisis akibat PPKM Darurat, PHRI Minta Subsidi Listrik hingga Pajak untuk Pengusaha Hotel dan Restoran

Di samping itu, Sutrisno memprediksikan akan adanya berbagai pembatalan pesanan, baik kamar maupun kegiatan yang sudah terencana dan terjadwal. Hal ini, menurut Sutrisno, juga berpotensi menimbulkan permasalahan tertentu.

"Diprediksikan akan ada juga potensi dispute terkait dengan pengembalian down payment (DP) atau advance booking," kata Sutrisno.

Namun demikian, Sutrisno menyatakan akan dapat memahami mengapa kebijakan PPKM darurat diambil oleh pemerintah.

Baca juga: Aturan PPKM Darurat: Dokumen Wajib yang Perlu Dibawa untuk Keluar Masuk Jakarta

"Secara umum PHRI DKI Jakarta dapat memahami dan berusaha merespons dengan sebaik-baiknya keputusan pemerintah tersebut apabila memang opsi pemberlakuan PPKM mikrodarurat ini adalah jalan terbaik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat yang perkembangannya sangat menghawatirkan," ungkap Sutriano.

Diketahui, DKI Jakarta resmi menerapkan pemberlakuan PPKM darurat sesuai keputusan pemerintah pusat. Aturan baru tersebut diterapkan mulai dari 3-20 Juli 2021 demi menekan laju penularan Covid-19.

Sebelum menerapkan PPKM darurat, DKI Jakarta telah berbagai macam kebijakan untuk menekan penambahan kasus Covid-19 mulai dari PSBB, PPKM, hingga PPKM mikro.

Terakhir, Jakarta memberlakukan PPKM mikro terhitung dari 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

Baca juga: Warga Persilakan Seorang Wanita Serobot Antrean Pengisian Tabung Oksigen demi Sang Ayah yang Kritis

Adapun sejumlah perbedaan antara PPKM darurat dan PPKM mikro adalah sebagai berikut:

Pemerintah mewajibkan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial saat PPKM darurat. Sementara pada PPKM mikro pekerja yang melakukan WFH sebanyak 75 persen.

Selama PPKM darurat, pusat perbelanjaan ditutup. Sebelumnya, jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Tak hanya itu, sejumlah jalan di Ibu Kota juga disekat.

"Maka, ada 63 titik yang akan kita jaga. Terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol. Untuk 21 titik di pembatasan mobilitas dianggap rawan pelanggaran yang selama ini sudah berlakukan, dan 14 titik pengendalian mobilitas, " ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (2/7/2021).

Berikut 28 titik pembatasan mobilitas di dalam tol, dalam batas kota atau provinsi dan jalur utama:

Pembatasan mobilitas di dalam kota

1. Bundaran Senayan

2. Semanggi

3. Bundaran HI

4. TL Harmoni

 

Pembatasan mobilitas di dalam tol

Arah timur ke barat

1. Gerbang Tol Tegal Parang

2. Gerbang Tol Polda

Arah barat ke timur

1. Gerbang Tol Semanggi

2. Gerbang Tol Senayan

3. Gerbang Tol Pancoran

 

Pembatasan mobilitas di batas kota

1. Ringroad Tegal Alur, Jakut

2. Pos Joglo Raya, Jakbar

3. Pos LTS Kalideres, Jakbar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com