Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Lakukan Sidak, 2 Bos Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat Jadi Tersangka

Kompas.com - 08/07/2021, 09:51 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan bahwa selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021, tempat-tempat usaha yang bergerak di sektor esensial dan sektor kritikal boleh mempekerjakan karyawannya dari kantor

Namun, tempat usaha di sektor esensial hanya boleh mempekerjakan karyawan dari kantor maksimal 50 persen. Sisanya harus kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Tempat usaha yang masuk usaha sektor esensial adalah sektor keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan, dan industri ekspor.

Adapun aktivitas usaha yang boleh beroperasi 100 persen adalah sektor kritikal, yaitu yang bergerak di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Di luar dua sektor di atas, pekerjaan harus dilakukan 100 persen dari rumah.

Baca juga: Usai Disidak Anies, Kantor Equity Life Ditutup Sementara

Namun nyatanya, sejumlah perusahaan di Jakarta masih mewajibkan pegawainya bekerja dari kantor. Aparat kepolisian dan TNI yang melakukan patroli dan mendapati lebih dari 100 perusahaan non-kritikal dan non-esensial mewajibkan karyawannya masuk kerja dari kantor.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (6/7/2021), juga menemukan masih ada perusahaan di sektor non-esensial dan non-kritikal yang mewajibkan karyawannya bekerja dari kantor.

Dari sejumlah perusahaan yang melanggar PPKM darurat, tindak pidana ditemukan di dua perusahaan. Pimpinan dua perusahaan tersebut kini jadi tersangka.

Dalam patroli pada Senin dan Selasa pekan ini, aparat polisi dan TNI menemukan 103 perusahaan non-kritikal dan non-esensial masih menyuruh karyawannya bekerja dari kantor.

"Hasil operasi yustisi sejak Senin dan Selasa, ada 103 yang non-esensial dan non-kritikal berhasil ditindak, disegel sementara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Rabu kemarin.

Yusri menyampaikan, pihaknya akan terus melaksanakan patroli ke perusahaan-perusahaan non-kritikal dan non-esensial yang ada di Jakarta. Ia berharap masyarakat tak segan melaporkan jika menemukan pelanggaran.

"Kami masih melakukan patroli. Kami juga mengharapkan informasi masyarakat, atau mungkin dari pegawai sendiri bahwa dia non-esensial dan non-kritikal, tapi dipaksa pimpinan perusahaan, segera laporkan! Kami akan amankan identitas pelapor," kata Yusri.

2 bos perusahaan jadi tersangka

Dari sejumlah perusahaan yang melanggar PPKM darurat, dua perusahaan ditemukan memenuhi unsur pidana. Buntutnya, pimpinan perusahaan tersebut dijadikan tersangka.

Dua perusahaan itu adalah PT DPI di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat; dan PT LMI di Jalan Jenderal Sudirman, juga di Jakarta Pusat.

Sembilan orang dari PT DPI diamankan, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah direktur utama perusahaan tersebut, inisialnya RRK.

Baca juga: Langgar Aturan PPKM Darurat, Bos Dua Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka

"Kami berhasil mengamankan sembilan orang, ada dua tersangka, RRK laki-laki, dia adalah direktur utamanya. Kedua AHV, ini manajer HR (human resource) dari PT DPI," ujar Yusri.

Lima orang dari PT LMI juga diamankan. CEO dari PT LMI yang berinisial SD telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang pimpinan perusahaan itu dijerat UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Mereka terancam hukuman satu tahun penjara.

"Semuanya kami ancam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit di Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 55 dan 56 ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Yusri

Pelanggaran dari kedua perusahaan ini masih didalami oleh polisi.

Anies marah

Saat melakukan sidak pada Selasa lalu, Anies marah kepada perusahaan yang memaksa karyawannya masuk di masa PPKM darurat. Saat itu Anies melakukan sidak di kantor Ray White Indonesia yang berkantor di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.

Anies berbicara kepada karyawan bagian HRD Ray White Indonesia yang bernama Diana. Anies meminta agar Diana segera menutup kantor mereka dan meminta karyawan yang bekerja untuk pulang.

"Sekarang tutup kantornya dan nanti langsung akan diproses, dan katakan pada semua (karyawan) pulang! Taati aturan," kata Anies dalam unggahan Insta Story akun Instagram-nya, @aniesbaswedan.

Dengan nada tinggi, Anies mengatakan bahwa ini bukan soal melanggar aturan atau tidak, melainkan untuk menyelamatkan nyawa orang.

Baca juga: Equity Life Bantah Pekerjakan Bumil Saat Disidak Anies Kemarin

Sambil mengarahkan telunjuknya ke Diana, Anies menyebut perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab.

"Bu Diana dan perusahaan ibu tidak bertanggung jawab, ini bukan soal untung rugi, ini soal nyawa, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," kata Anies.

Anies juga mendatangi kantor PT Equity Life Indonesia.

"Kenapa aturan dilanggar? Mereka (karyawan) ikut aturan perusahaan kan, perusahaan menyuruh masuk?" kata Anies kepada pimpinan perusahaan Equity Life Indonesia.

Anies juga menyebut ada wanita hamil yang dipaksa untuk bekerja di perusahaan itu, di masa PPKM darurat.

"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, enggak ada yang untung, jangan seperti ini. Apalagi ada ibu hamil, ibu hamil kalau kena Covid-19 melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal! Kenapa? Melahirkan, (berstatus) Covid," kata Anies.

Pihak PT Equity Life Indonesia membantah telah melanggar PPKM darurat.  PT Equity Life Indonesia menyebutkan, usaha mereka bergerak di sektor esensial, yaitu keuangan.

Namun, Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta tetap menutup sementara selama tiga hari kantor perusahaan itu karena PT Equity Life melakukan tiga pelanggaran.

"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki. Apabila setelah tiga hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi Rp 50 juta," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangan tertulis, kemarin.

Andri mengatakan, tiga pelanggaran serius yang ditemukan yaitu perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antarpekerja, serta ditemukan ada pekerja yang hamil delapan bulan dan tetap bekerja di kantor.

Andri sangat menyayangkan adanya pelanggaran pada poin ketiga karena ibu hamil merupakan kelompok rentan terpapar Covid-19 dengan gejala berat, bahkan fatal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com