JAKARTA, KOMPAS.com - Inspeksi mendadak (sidak) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (6/7/2021) berujung penutupan sementara salah satu kantor PT Equity Life Indonesia. Salah satu kantor Equity Life itu dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta.
Dalam sidaknya di kantor PT Equity Life di Karet Tangsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu, Anies menyatakan ada pelanggaran di tempat itu.
"Kenapa aturan dilanggar? Mereka (karyawan) ikut aturan perusahaan kan, perusahaan menyuruh masuk?" kata Anies.
Baca juga: Usai Disidak Anies, Kantor Equity Life Ditutup Sementara
Anies juga menyayangkan adanya ibu hamil yang masih bekerja di kantor itu. Padahal, ibu hamil termasuk kelompok rentan jika terpapar Covid-19. Anies menyebutkan, HRD Equity Life Indonesia tidak memiliki kepekaan terhadap keselamatan kerja karyawannya.
"Harusnya Ibu (HRD) lebih sensitif melindungi perempuan, melindungi ibu hamil, tidak seharusnya mereka berangkat kerja seperti ini. Kalau terpapar, komplikasinya tinggi," ucap Anies.
Dia juga menyatakan, memaksa ibu hamil bekerja di kantor di masa PPKM Darurat bukan hanya melanggar aturan, melainkan melanggar norma kemanusiaan.
"Ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan," kata Anies.
"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, enggak ada yang untung, jangan seperti ini. Apalagi ada ibu hamil, ibu hamil kalau kena Covid-19 melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal! Kenapa? Melahirkan, (berstatus) Covid," kata Anies.
PT Equity Life bantah telah melanggar aturan PPKM Darurat. Sebab, mereka termasuk sektor esensial karena bergerak di bidang asuransi.
Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, jenis usaha yang diizikan untuk mempekerjakan karyawan dari kantor hanya yang bergerak di sektor esensial dan sektor kritikal. Namun, tempat usaha di sektor esensial hanya boleh mempekerjakan karyawan dari kantor maksimal 50 persen. Sisanya harus kerja dari rumah atau work from home (WFH). Equity Life masuk kategori sektor esensial.
"PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021," kata Corporate Communication Equity Life, Yuliarti, Rabu kemarin.
"Untuk itu, kami tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas," lanjutnya.
Yuliarti menambahkan, Equity Life menerapkan kerja di kantor atau work from office (WFO) dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas.
"Kami memastikan dalam menjalankan aktivitas bisnis maupun operasional selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan termasuk pemberlakuan maksimum karyawan work from office (WFO) sebesar 50 persen," kata Yuliarti.
PT Equity Life juga masih memberikan layanan bagi pihak tertanggung yang ingin mengeklaim asuransi jiwa maupun kesehatan pasca-inspeksi mendadak Anies.